UIIDALWAUIIDALWA

al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islamal-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam

Desa Jaddih merupakan desa yang memiliki adat seserahan sebelum akad nikah, namun biasanya pasangan yang sudah bercerai biasanya ingin meminta kembali seserahan yang sudah diberikan. Metode/pendekatan yang digunakan adalah kualitatif yang diperinci terhadap suatu individu atau kelompok tertentu, penelitian ini selanjutnya akan dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif yang kemudian dirangkai menggunakan metode deduktif. Kesimpulan bahwa adat menarik kembali seserahan yang diberikan bertentangan dengan ketetapan hukum Islam.

Adat Bhan-Ghiban merupakan pemberian seserahan sebelum akad nikah, namun menarik kembali seserahan tersebut dilarang oleh syariat Islam.Analisis penelitian menunjukkan bahwa praktik penarikan kembali barang Bhan-ghiban di Desa Jaddih bertentangan dengan hukum Islam.Praktik ini dianggap menghalalkan yang haram, seperti menarik kembali pemberian hibah.

Penelitian lanjutan bisa dilakukan dengan meneliti adat serupa di desa-desa lain di Madura, untuk melihat apakah praktik penarikan kembali hadiah lamaran juga terjadi di tempat lain dan bagaimana masyarakat di sana menanganinya. Kajian lebih lanjut dapat mengeksplorasi dampak sosial dari adat urf dalam perceraian, seperti bagaimana hal ini memengaruhi kehidupan keluarga yang bercerai dan anak-anak mereka, serta apakah ada perubahan positif atau negatif dalam harmoni masyarakat. Penelitian banding dengan daerah luar Madura yang memiliki tradisi seserahan atau hibah sebelum nikah bisa membantu memahami apakah konsep urf yang bertentangan dengan hukum Islam menjadi masalah umum atau hanya lokal. Selain itu, studi tentang integrasi ajaran Islam dengan adat lokal bisa dijadikan arah baru, untuk mengembangkan cara-cara alternatif agar adat tidak bertentangan dengan syariat, seperti pendekatan edukasi religius kepada masyarakat agar mereka memahami pentingnya taat pada hukum Islam dalam pernikahan dan perceraian. Dengan cara ini, penelitian bisa menghasilkan saran inovatif yang lebih luas, misalnya dengan melakukan survei besar-besaran di beberapa kabupaten untuk mengidentifikasi pola-pola adat yang mirip. Akhirnya, pengembangan model hukum Islam yang adaptif terhadap budaya lokal tanpa melupakan prinsip-prinsip dasar syariat bisa menjadi ide penelitian menarik, yang berfokus pada bagaimana menyatukan adat yang baik dengan ajaran Islam secara harmonis. Ini semua akan memberikan kontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan sesuai dengan nilai-nilai agama tanpa kehilangan identitas budaya mereka. Dengan penelitian ini, kita bisa belajar dari kesalahan adat masa lalu dan mendorong perubahan yang positif untuk generasi mendatang dalam konteks rumah tangga dan hukum keluarga Islam.

Read online
File size891.39 KB
Pages17
Short Linkhttps://juris.id/p-1At
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test