INSIGHTPUBINSIGHTPUB

One moment, please...One moment, please...

Sistem pemungutan pajak adalah suatu proses pemungutan pajak di mana wajib pajak diwajibkan membayar pajak terutang kepada pemerintah. Sistem pemungutan pajak yang diakui di Indonesia ada 3 yaitu withholding system, self assessment system, dan official assessment system. Indonesia telah mengganti sistem pemungutan pajak dari sistem offical assessment menjadi sistem self assessment. Pada sistem self assessment system wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang–undangan perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Sampel yang digunakan pada penelitian ini adalah seluruh wajib pajak orang pribadi yang terdaftar wajib SPT di KPP Pratama Medan Timur sebanyak 100 responden dengan metode Slovin. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem e-filling berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, sistem e-billing berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, pemahaman internet dapat memoderasi pengaruh sistem e-filling terhadap kepatuhan wajib pajak, pemahaman internet dapat memoderasi pengaruh sistem e-billing terhadap kepatuhan wajib pajak.

Berdasarkan hasil dan diskusi yang diperoleh dari wajib pajak pada KPP Pratama Medan Timur, berikut ini dapat disampaikan beberapa simpulan yaitu.(1) Sistem e-filling berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada KPP Pratama Medan Timur.(2) Sistem e-billing berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada KPP Pratama Medan Timur.(3) Pemahaman Internet dapat memoderasi pengaruh sistem e-filling terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada KPP Pratama Medan Timur.(4) Pemahaman Internet dapat memoderasi pengaruh sistem e-billing terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada KPP Pratama Medan Timur.

Berdasarkan hasil penelitian, dapat disarankan untuk melakukan penelitian lanjutan dengan fokus pada peningkatan pemahaman internet di kalangan wajib pajak. Penelitian ini dapat mengeksplorasi strategi-strategi yang efektif dalam meningkatkan literasi digital dan pengetahuan tentang sistem e-filling dan e-billing. Selain itu, penelitian lanjutan juga dapat menyelidiki faktor-faktor lain yang mungkin memengaruhi kepatuhan wajib pajak, seperti motivasi, kepercayaan, atau faktor-faktor sosial dan budaya. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan kontribusi yang lebih komprehensif dalam memahami dinamika kepatuhan pajak dan mengembangkan strategi-strategi yang lebih efektif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Read online
File size184.61 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test