STAIN KEPRISTAIN KEPRI

TERAJUTERAJU

Dana Bergulir APBD D.I Yogyakarta adalah yang pemerintah Yogyakarta yang di salurkan kepada Koperasi atau BMT untuk menstimulus pengembangan dan perkuatan permodalan BMT (Baitul Maal Wattamwil) di daerah Yogyakarta melalui dinas koperasi dan UMKM. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan no 218/ PMK.05/2009 bahwa Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh kementerian Negara/lembaga/ satuan kerja badan layanan umum untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya yang berada dibawah binaan kementerian Negara/ lembaga. BMT (Baitul Maal Wattamwil) atau juga dikenal dengan nama Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) merupakan salah satu bisnis lembaga keuangan syariah yang dimana prinip operasionalnya berdasarkan syariah yaitu Al-Quran dan Al-Hadis. Dalam bisnis syariah penting untuk menjalankan nilai-nilai syariah yang memuat 5 (lima) nilai yaitu Nilai Kepemilikan, Nilai Keadilan, Nilai Keseimbangan, Nilai Kebebasan dan Nilai Keberagaman, sehingga lembaga keuangan syariah tidak menyimpang dari nilai-nilai syariah itu sendiri.

Nilai-nilai syariah pada dana bergulir ini sangatlah penting untuk BMT atau KPPS karena dengan melihat nilai-nilai yang ada dalam program dana bergulir ini, BMT atau KPPS akan merasa lebih aman, nyaman dan tentram karena sudah sesbuai dengan syariah.Untuk nilai-nilai syariah pada dana bergulir APBD DIY itu ada 5 (lima) nilai.Pertama Nilai kepemilikan, nilai kepemilikan yang ada dalam dana bergulir adalah nilai manfaat dan kemaslahantan, dana bergulir sangat bermanfaat dan memberikan penambahan modal BMT atau KPPS dalam menyalurkan dana kepada pihak ketiga bisa memberikan Keuntungan bagi BMT/ KPPS dan manfaat dan kemaslahatan Bagi Nasabah berefek meningkatnya daya beli, modal kerja, penghasilan dan kecukupan modal berwirausaha.Kedua Nilai keadilan, nilai ini di ukur dengan bagi hasil yang diberikan, secara nominal BMT/ KPPS mengatakan sudah adil yaitu pertahun setara 3%, namun syariahan masih banyak secara ke mempertanyakan karena bagi hasil dengan system Flate tidak pluktuatif.Ketiga Nilai Keseimbangan pada dana bergulir yaitu berupa hak dan kewajiban BMT dengan pemerintah selaku yang memiliki dan bergulir.Nilai keseimbangnnya ini dilakukan difasilitasi melalui pendamping dana bergulir bergulir dengan mengingatkan angsuran kepada BMT dan kalau belum bisa menggangsur dicari permasalahnnya.Sehingga secara rata-rata angsuran BMT ke kasda (kas daerah) itu lancar.Adapun yang tidak lancar biasanya karena SDM-nya atau mentalitasnya yang tidak baik dan nasabahnya,. Keempat Nilai Kebebasan ini adalah BMT bebas menyalurkan dana kesiapa saja yang menjadi nasabah, jumlah pembiayaan jangka waktunya.Meskipun pemerintah melalui dinas koperasi hanya memberikan anjuran batas jumlah pembiayaan untuk maksimal individu 5 juta untuk kelompok, sedangkan untuk bagi hasil sudah di atur dalam juknis yaitu (profit) 9% pertahun.Kelima Nilai Kebersamaan yaitu nilai saling membantu, berkomunikasi yang baik dan kejujuran.Nilai saling membantu ini tercermin dari tujuan dana bergulir pemerintah D.I Yogyakarta yaitu menstimulus pengembangan permodalan koperasi melalui penyediaan perkuatan permodalan (Dana Bergulir), koperasi yang tidak bisa bayar karena pengurusnya sudah banyak meninggal, manajernya melarikan diri dan banyak uang yang masih ada di nasabah, dinas koperasi dan UMKM hanya meminta mengembalikan pokok pinjaman saja, untuk bagihasil atau bunganya tidak di ambil atau kalau masih tidak mampu juga untuk membayarnya, maka yang bertanggung jawab memakai dana di koperasi yang bersangkutan untuk menggangsur setiap bulannya berdasarkan kemampuannya, yang penting ada itikad atau moral hazard yang baik.

Untuk penelitian selanjutnya, dapat dilakukan studi komparatif antara kinerja dan pertumbuhan BMT yang menerima program dana bergulir dengan BMT yang tidak menerima program tersebut. Penelitian ini dapat membantu memahami dampak program dana bergulir terhadap kinerja BMT secara lebih komprehensif. Selain itu, penelitian lanjutan juga dapat fokus pada aspek-aspek syariah dalam program dana bergulir, seperti akad yang digunakan dan bagaimana penerapannya dalam praktik. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan dan penerapan prinsip-prinsip syariah dalam bisnis keuangan syariah.

  1. Urgensi Nilai-Nilai Bisnis Syariah Pada Program Dana Bergulir APBD D.I Yogyakarta | TERAJU. urgensi nilai... doi.org/10.35961/teraju.v3i01.223Urgensi Nilai Nilai Bisnis Syariah Pada Program Dana Bergulir APBD D I Yogyakarta TERAJU urgensi nilai doi 10 35961 teraju v3i01 223
  2. Pembaharuan hukum perkawinan tentang batas minimal usia pernikahan dan konsekuensinya | TERAJU. pembaharuan... doi.org/10.35961/teraju.v1i02.88Pembaharuan hukum perkawinan tentang batas minimal usia pernikahan dan konsekuensinya TERAJU pembaharuan doi 10 35961 teraju v1i02 88
Read online
File size2.28 MB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test