STAIN MADINASTAIN MADINA

EL-AHLI : JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAMEL-AHLI : JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM

Penelitian ini membahas tentang praktik jual beli rum di Kualasimpang yang masih berlangsung meskipun dilarang oleh Fatwa MUI dan qanun daerah. Rum sering digunakan dalam pembuatan makanan dan minuman, memberikan rasa manis dengan sedikit kandungan alkohol. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau praktik jual beli rum serta dampaknya berdasarkan Fatwa MUI No 4 Tahun 2003 tentang standar halal dan Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah. Data diperoleh melalui wawancara dengan penjual dan pembeli produk rum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli rum di Kualasimpang masih bebas terjadi, dengan rum digunakan dalam pembuatan berbagai produk kue dan minuman. Berdasarkan Fatwa MUI No 4 Tahun 2003, praktik ini dianggap haram, karena walaupun kadar alkohol dalam rum sedikit, tetap dilarang untuk dikonsumsi. Selanjutnya, menurut Qanun Aceh No 6 Tahun 2014, jual beli rum juga dilarang karena termasuk dalam kategori khamar yang dilarang dalam hukum jinayah. Dengan demikian, praktik jual beli rum di Kualasimpang bertentangan dengan aturan agama dan hukum yang berlaku di Aceh.

Berdasarkan temuan penelitian, praktik jual beli rum di Kualasimpang terjadi secara terbuka.Rum yang dibeli digunakan oleh konsumen untuk membuat berbagai produk makanan, seperti black forest cake, tape pulut hitam, jelly, es doger, cendol, dawet, bolu kukus, vanilla choux, dan dadar gulung.Baik penjual maupun pembeli umumnya tidak menyadari bahwa ada pendapat agama yang menyatakan penggunaan rum sebagai haram.Dari sudut pandang hukum perdagangan Islam (muamalah), jual beli rum di Kualasimpang, jika dinilai berdasarkan Fatwa MUI No 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal, dianggap tidak diperbolehkan.Hal ini dikarenakan prinsip bahwa setiap zat yang jika dikonsumsi dalam jumlah besar menyebabkan mabuk, maka dianggap haram bahkan dalam jumlah terkecil, tanpa memperhatikan apakah zat tersebut menyebabkan mabuk dalam jumlah tersebut.Sehingga, bahkan jejak rum dalam makanan membuat produk tersebut tidak sah untuk dikonsumsi.Selain itu, dari sudut pandang Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, jual beli rum secara eksplisit dilarang.Kode kriminal Islam regional ini menetapkan larangan ketat terhadap produksi, penyimpanan, penjualan, dan distribusi zat yang memabukkan (khamar), di bawah kategori rum.Qanun ini memberikan sanksi hukum yang rinci, termasuk hukuman fisik (pukulan rotan), denda, dan penjara, bagi individu yang melanggar ketentuan ini.Secara ringkas, penilaian hukum terhadap jual beli rum di Kualasimpang, sesuai dengan Fatwa MUI No 4 Tahun 2003 dan Qanun Aceh No 6 Tahun 2014, jelas menunjukkan bahwa kegiatan tersebut dilarang berdasarkan hukum agama dan Islam regional.

Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk melakukan studi komparatif tentang praktik jual beli rum di berbagai daerah di Indonesia, dengan mempertimbangkan perbedaan interpretasi hukum Islam dan regulasi lokal. Selain itu, penelitian dapat fokus pada dampak sosial dan ekonomi dari larangan jual beli rum, serta strategi edukasi yang efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang aturan-aturan ini. Terakhir, penelitian dapat mengeksplorasi alternatif bahan yang halal dan aman untuk digunakan dalam industri makanan dan minuman, sebagai pengganti rum.

Read online
File size344.91 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test