JURNALSYNTAXADMIRATIONJURNALSYNTAXADMIRATION

Jurnal Syntax AdmirationJurnal Syntax Admiration

Penyalahgunaan kewenangan yang berimplikasi pada timbulnya kerugian keuangan negara masih menjadi salah satu isu krusial dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, terutama berkaitan dengan mekanisme pembuktian serta kewenangan lembaga peradilan yang berhak menilai adanya penyalahgunaan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme pengujian penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dengan menitikberatkan pada pembuktian unsur penyalahgunaan kewenangan dan penentuan kewenangan pengadilan yang berwenang memeriksanya.

1) Kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi yang disebabkan penyalagunaan wewenang harus dibuktikan terlebih dahulu ada-tidaknya penyalagunaan wewenang.Artinya untuk membuktikan adanya tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara maka harus dibuktikan terlebih dahulu ada-tidaknya terjadi penyalangunaan wewenang.Tanpa adanya perbuatan penyalagunaan wewenang maka unsur Pasal 3 UU No.Oleh karena itu, mempidanakan seseorang yang didakwa mengunakan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 harus atau wajib terpenuhi adanya penyalagunaan kewenangan dalam mengelola keuangan negara.2) Pengadilan yang berwenang menentukan penyalagunaan kewenangan dalam perkara korupsi yang didakwakan dengan ketentuan Pasal 3 UU No.PTUN memiliki kewenangan untuk menguji apakah telah terjadi penyalagunaan wewenang, sebelum nantinya perkara dimaksud disidangkan di pengadilan Tipikor untuk menghukum atau memberikan sanksi kepada pelaku Tipikor yang menjadi bagian inti dari delik korupsi pada Pasal 3 UU No.

Saran penelitian lanjutan: 1. Menganalisis lebih lanjut mekanisme pengujian penyalahgunaan kewenangan dalam perkara korupsi, termasuk peran dan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam proses tersebut. 2. Meneliti dan mengembangkan strategi pencegahan penyalahgunaan kewenangan, serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya kewenangan dan tanggung jawab dalam pemerintahan. 3. Mengkaji dan merekomendasikan perbaikan sistem peradilan pidana korupsi, terutama dalam hal harmonisasi antara hukum administrasi negara dan hukum pidana korupsi, untuk memastikan proses penegakan hukum yang adil dan efektif.

  1. The Settlement of Abuse of Authority by Government Officials | The Indonesian Journal of International... journal.unnes.ac.id/sju/index.php/iccle/article/view/37323The Settlement of Abuse of Authority by Government Officials The Indonesian Journal of International journal unnes ac sju index php iccle article view 37323
Read online
File size238.07 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test