AKSARAKITAAKSARAKITA

Jagad Pustaka: Jurnal Ilmu Perpustakaan dan InformasiJagad Pustaka: Jurnal Ilmu Perpustakaan dan Informasi

Pendahuluan. Artikel ini mengkaji peran pustakawan dalam menghadapi hoax. Kajian ini menitik beratkan pada peran pustakawan Unsoed dalam menghadapi penyebaran informasi berkategori hoax di kalangan masyarakat yang mereka layani. Metode Pengumpulan Data. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan studi Pustaka dan survey sebagai metode pengumpulan datanya. Hasil pengumpulan data dianalisa melalui perbandingan antara teori-teori yang ada dengan hasil observasi berupa hal-hal yang telah dilakukan oleh pustakawan Unsoed. Hasil tersebut kemudian disajikan secara deskriptif untuk menggambarkan peran pustakawan Unsoed dalam menghadapi penyebaran hoax. Hasil dan Diskusi. Perkembangan teknologi semakin tak terkendali terutama di medis sosial, seperti facebook, instagram, youtube, sehingga semua orang bisa membuat berita dan juga menyebarkan informasi yang mereka dapatkan terus menerus. Perkembangan tersebut perlu adanya antisipasi bagi dunia perpustakaan yang notabene merupakan gudangnya jawabkan. Untuk itu pustakawan perlu hadir ditengah masyarakat dalam memberikan edukasi pentingnya saring sebelum sharing informasi, agar informasi yang tidak benar atau hoax tidak menyebar. Simpulan. Peran pustakawan diperlukan untuk membendung informasi hoax yang terjadi dimasyarakat lingkungannya sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Peran pustakawan Unsoed dalam menghadapi hoax diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan berbagai kegiatan, seperti library tour, bergabung ke dalam IPI, pelatihan pencarian informasi, serta pendampingan masyarakat.

Peran pustakawan diperlukan untuk membendung informasi hoax yang terjadi dimasyarakat lingkungannya sesuai dengan tugas dan wewenangnya.Peran pustakawan Unsoed dalam menghadapi hoax diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan berbagai kegiatan, seperti library tour, bergabung ke dalam IPI, pelatihan pencarian informasi, serta pendampingan masyarakat.Melalui berbagai kegiatan tersebut, diharapkan pustakawan Unsoed Purwokerto mampu mengantisipasi/mengkampanyekan pencegahan informasi Hoax terutama kepada pemustaka.

Dalam melanjutkan penelitian ini tentang peran pustakawan menghadapi hoax, ada beberapa ide penelitian baru yang bisa dikembangkan berdasarkan latar belakang penelitian seperti perkembangan teknologi informasi yang cepat dan dampaknya pada penyebaran hoax, metode kualitatif melalui studi pustaka dan survey yang mengamati kegiatan pustakawan, serta hasil dari kegiatan seperti library tour dan pelatihan pencarian informasi yang telah dilaksanakan oleh pustakawan Unsoed. Salah satu saran penelitian lanjutan adalah mengeksplorasi apakah pelatihan literasi informasi yang dilakukan pustakawan Unsoed dapat diperluas ke daerah lain di Indonesia untuk melihat perbandingan efektivitasnya dalam membendung hoax di berbagai komunitas, dengan fokus pada bagaimana adat dan budaya lokal memengaruhi penerimaan edukasi tersebut oleh masyarakat. Saran kedua adalah untuk melakukan studi yang memperluas metode penelitian ini dengan menggunakan survei lebih mendalam tentang tingkat kesadaran masyarakat setelah mengikuti kegiatan seperti bergabung dalam IPI dan pendampingan, mungkin melalui analisis kuantitatif untuk mengukur dampak jangka panjang terhadap pengurangan penyebaran hoax di media sosial seperti Facebook dan Instagram. Saran ketiga adalah mengkaji apakah perlunya pengembangan alat baru bagi pustakawan, seperti panduan praktis bagi pejabat fungsional pustakawan dalam menghadapi tantangan hoax yang berkembang pesat, dengan menitikberatkan pada integrasi teknologi informasi dalam proses edukasi masyarakat, sehingga penelitian selanjutnya dapat menguji efektivitas panduan tersebut melalui eksperimen di perpustakaan perguruan tinggi lain. Dengan menggabungkan saran-saran ini, penelitian lanjutan bisa memberikan pemahaman lebih komprehensif tentang bagaimana pustakawan tidak hanya bereaksi terhadap hoax tetapi juga proaktif dalam membangun ketahanan informasional komunitas, meskipun terbatas pada sumber informasi dari perpustakaan dan tugas pokok pustakawan seperti yang diatur dalam peraturan pemerintah, sehingga rekomendasi praktis lebih kuat namun tetap sesuai dengan fungsi profesi mereka.

  1. #pustakawan unsoed purwokerto#pustakawan unsoed purwokerto
  2. #unsoed purwokerto fathu#unsoed purwokerto fathu
Read online
File size291.85 KB
Pages6
Short Linkhttps://juris.id/p-1vF
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu
DMCAReport

Related /

ads-block-test