JURNALKUJURNALKU

EducoretaxEducoretax

Kontribusi pajak terhadap pendapatan negara di Indonesia sangat tinggi. Pada tahun 2021, 2022, dan 2023, pendapatan pajak rata-rata menyumbang 77,17 persen dari total pendapatan dan hibah negara, dengan 7,23 persen dari pendapatan pajak berasal dari sektor pertambangan dan penggalian. Beban pajak yang dikenakan pada perusahaan dan pemilik perusahaan menyebabkan upaya untuk menghindari pajak. Beberapa faktor yang mempengaruhi penghindaran pajak adalah profitabilitas, thin capitalization, dan transfer pricing. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan efek profitabilitas dan thin capitalization terhadap penghindaran pajak yang dimoderasi oleh transfer pricing. Objek penelitian adalah perusahaan di sektor energi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia untuk periode 2021 hingga 2023. Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dengan sumber data sekunder. Ukuran sampel adalah 31 perusahaan, yang diobservasi selama 3 tahun, menghasilkan 93 observasi. Analisis regresi dilakukan menggunakan perangkat lunak Eviews 12. Hasil menunjukkan bahwa profitabilitas tidak mempengaruhi penghindaran pajak. Praktik thin capitalization memiliki efek positif dan signifikan terhadap penghindaran pajak. Transfer pricing tidak memperkuat hubungan antara profitabilitas dan penghindaran pajak. Transfer pricing juga tidak memperkuat hubungan antara thin capitalization dan penghindaran pajak.

Berdasarkan penelitian dan diskusi tentang efek profitabilitas dan thin capitalization terhadap penghindaran pajak yang dimoderasi oleh transfer pricing pada perusahaan di sektor energi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dari tahun 2021 hingga 2023, dapat disimpulkan bahwa.(1) profitabilitas tidak mempengaruhi penghindaran pajak pada perusahaan di sektor energi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dari tahun 2021 hingga 2023, (2) praktik thin capitalization mempengaruhi penghindaran pajak pada perusahaan di sektor energi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dari tahun 2021 hingga 2023, (3) transfer pricing tidak dapat memperkuat hubungan antara profitabilitas dan penghindaran pajak pada perusahaan di sektor energi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dari tahun 2021 hingga 2023, dan (4) transfer pricing juga tidak dapat memperkuat hubungan antara thin capitalization dan penghindaran pajak pada perusahaan di sektor energi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dari tahun 2021 hingga 2023.

Berdasarkan hasil penelitian, disarankan agar pemerintah mengurangi penghindaran pajak melalui praktik thin capitalization dengan mengubah ketentuan mengenai rasio hutang-ekuitas yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015. Saat ini, rasio hutang-ekuitas (DER) yang diizinkan untuk tujuan perhitungan pajak penghasilan ditetapkan maksimal empat banding satu (4:1). Disarankan agar pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan, mengubah rasio ini menjadi 3:1 atau bahkan 2:1. Dengan rasio ini, penghindaran pajak melalui praktik thin capitalization akan berkurang. Hal ini disebabkan karena biaya bunga yang dibebankan kepada pemegang saham tidak dapat setinggi ketika ketentuan DER maksimal adalah 4:1. Untuk perusahaan, penghindaran pajak melalui praktik thin capitalization tetap menjadi cara efektif untuk meminimalkan beban pajak penghasilan perusahaan. Namun, manajemen perusahaan perlu menghitung dengan sangat hati-hati ketika membebankan biaya pinjaman kepada pemegang saham. Jika biaya pinjaman yang dibebankan melebihi ketentuan DER yang berlaku, maka akan dilakukan koreksi fiskal positif, dan jika hal ini ditemukan kemudian oleh otoritas pajak, perusahaan akan dikenakan sanksi administratif dalam bentuk bunga. Sanksi administratif dalam bentuk bunga ini tentu akan meningkatkan beban pajak penghasilan. Untuk peneliti selanjutnya, diharapkan penelitian ini dapat memberikan ide yang dapat dikembangkan lebih lanjut. Peneliti sebelumnya dapat memeriksa sektor bisnis lain selain sektor energi yang dibahas dalam penelitian ini. Peneliti sebelumnya juga dapat mengembangkan lebih lanjut penelitian ini, salah satunya adalah memeriksa rasio DER tertinggi yang dapat diterapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang baru.

  1. Pengaruh Thin Capitalization dan Transfer Pricing Aggressiveness terhadap Penghindaran Pajak dengan Financial... owner.polgan.ac.id/index.php/owner/article/view/607Pengaruh Thin Capitalization dan Transfer Pricing Aggressiveness terhadap Penghindaran Pajak dengan Financial owner polgan ac index php owner article view 607
Read online
File size208.58 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test