YAYASANBHZYAYASANBHZ

I’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu KesyariahanI’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan

Artikel ini memfokuskan pada pemikiran Gus Dur mengenai akomodasi hukum Islam dan kebudayaan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan, di mana data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Gus Dur merupakan seorang pemikir hukum Islam kontemporer yang cenderung akomodatif terhadap kebudayaan. Dalam pemikirannya, Gus Dur sering menggunakan prinsip-prinsip ushul fiqh, qaidah fiqh, dan maqashid Syariah untuk menanggapi berbagai persoalan hukum yang muncul di Indonesia. Salah satu contoh kasus yang direspon oleh Gus Dur dalam konteks kebudayaan adalah masalah zakat, perkawinan, dan kewarisan. Menurut pandangan Gus Dur, hukum-hukum ini dapat diterapkan dengan mempertimbangkan aspek-aspek budaya, seperti adat atau tradisi tanpa mengubah nash Al-Quran maupun hadis.

Gus Dur adalah seorang pemikir hukum Islam kontemporer.Ia begitu responsif terhadap diskursus perkembangan hukum Islam yang terjadi di Indonesia, terutama pada persoalan-persoalan hukum yang berkaitan dengan manisfestasi kultural.Gus Dur memahami dan mengaji setiap persoalan hukum kontemporer dengan pendekatan kontekstual dan multi-dimensional dengan tetap mengacu pada teori dan prinsip hukum, seperti ushul fiqh, qawaid fiqh, dan maqashid syariah.Sehingga di “tangan Gus Dur hukum Islam itu dinamis, tidak apologetis apalagi statis.Meski Gus Dur memahami hukum Islam secara lentur, namun aspek prinsipil dari hukum Islam yang tidak berubah itu tetap diletakkan pada posisinya.Jadi, pemikiran Gus Dur tentang akomodasi hukum Islam dengan kebudayaan bukan merubah nash (Al-Quran dan hadis) melainkan merubah penerapannya.Dan salah satu aplikasi hukum Islam adalah adat atau tradisi.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif tentang pemikiran Gus Dur mengenai akomodasi hukum Islam dan kebudayaan dengan pemikiran para pemikir hukum Islam lainnya, seperti K.H. Wahab Hasbullah, K.H. Abddul Fattah, dan K.H. Ali Masum. Selain itu, dapat juga dilakukan penelitian tentang penerapan akomodasi hukum Islam dan kebudayaan dalam praktik hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan zakat, perkawinan, dan kewarisan. Terakhir, penelitian tentang pengaruh pemikiran Gus Dur terhadap perkembangan hukum Islam di Indonesia, khususnya dalam hal akomodasi hukum Islam dan kebudayaan, juga dapat menjadi topik menarik untuk diteliti lebih lanjut.

  1. Konsep ‘Urf dalam Penetapan Hukum Islam | TSAQAFAH. konsep urf penetapan islam tsaqafah... ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/tsaqafah/article/view/1509Konsep yCuUrf dalam Penetapan Hukum Islam TSAQAFAH konsep urf penetapan islam tsaqafah ejournal unida gontor ac index php tsaqafah article view 1509
  2. Pemikiran Abdurrahman Wahid tentang Pribumisasi Islam | Teosofi: Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam.... jurnalfuf.uinsa.ac.id/index.php/teosofi/article/view/43Pemikiran Abdurrahman Wahid tentang Pribumisasi Islam Teosofi Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam jurnalfuf uinsa ac index php teosofi article view 43
  3. KONSEP ISLAM TENTANG ADAT: Telaah Adat Dan 'Urf Sebagai Sumber Hukum Islam | LISAN AL-HAL: Jurnal... doi.org/10.35316/lisanalhal.v9i2.93KONSEP ISLAM TENTANG ADAT Telaah Adat Dan Urf Sebagai Sumber Hukum Islam LISAN AL HAL Jurnal doi 10 35316 lisanalhal v9i2 93
Read online
File size149.69 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test