CIVILIZACIVILIZA

Abdimas Indonesian JournalAbdimas Indonesian Journal

Penyelesaian sengketa melalui mekanisme non‑litigasi semakin berkembang sebagai pendekatan alternatif yang lebih cepat, efisien, dan berorientasi pada pencapaian kesepakatan bersama antara pihak-pihak. Namun, keterampilan negosiasi hukum masih menjadi kompetensi yang belum dikuasai optimal oleh mahasiswa hukum, karena proses pembelajaran cenderung menekankan aspek teoritis dibandingkan penerapan praktis. Program layanan masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mahasiswa dalam menerapkan teknik negosiasi hukum sebagai salah satu metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Metode pelaksanaannya meliputi identifikasi kebutuhan peserta, penyampaian materi, diskusi interaktif, simulasi negosiasi berbasis kasus, serta evaluasi melalui penilaian pre‑test dan post‑test. Sebanyak 50 mahasiswa Fakultas Hukum berpartisipasi aktif dalam kegiatan pelatihan. Hasilnya menunjukkan peningkatan pemahaman peserta terhadap konsep negosiasi hukum, tahapan negosiasi, teknik komunikasi persuasif, pengembangan strategi negosiasi, dan penyelesaian sengketa berbasis kepentingan. Simulasi kasus juga memperkuat kemampuan peserta dalam mengidentifikasi posisi hukum pihak, membangun komunikasi efektif, dan menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan. Program ini berkontribusi pada penguatan kompetensi praktis mahasiswa dalam menghadapi dinamika penyelesaian sengketa pada praktik profesional.

Pelaksanaan pelatihan keterampilan negosiasi hukum meningkatkan pemahaman peserta mengenai konsep dan praktik penyelesaian sengketa melalui mekanisme non‑litigasi, termasuk landasan hukum pada Undang‑Undang No.Selain itu, peserta menjadi lebih terampil dalam mengidentifikasi tahapan negosiasi, kepentingan pihak, serta menerapkan teknik komunikasi hukum melalui simulasi berbasis pembelajaran pengalaman.Secara keseluruhan, pelatihan terbukti efektif meningkatkan kompetensi konseptual dan keterampilan negosiasi dasar mahasiswa hukum, sehingga memperkuat kesiapan mereka dalam praktik penyelesaian sengketa.

Penelitian lanjutan dapat meneliti dampak jangka panjang pelatihan keterampilan negosiasi hukum dengan melakukan studi longitudinal untuk mengukur retensi pengetahuan dan keterampilan peserta setelah enam bulan hingga satu tahun pasca‑pelatihan; selanjutnya, diperlukan perbandingan efektivitas antara metode pelatihan tradisional tatap muka dengan metode daring atau hybrid guna menilai perbedaan hasil belajar serta kepuasan peserta dalam konteks pembelajaran jarak jauh; terakhir, penelitian dapat memperluas populasi sampel dengan melibatkan praktisi hukum, seperti pengacara, mediator, atau notaris, untuk mengevaluasi apakah pendekatan pelatihan serupa dapat meningkatkan kompetensi praktis mereka dalam penyelesaian sengketa di lingkungan profesional, serta mengidentifikasi tantangan khusus yang muncul pada kelompok tersebut. Penelitian-penelitian ini akan memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang efektivitas, keberlanjutan, dan aplikasi praktis pelatihan negosiasi hukum dalam berbagai konteks.

Read online
File size584.95 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test