STAISDHARMASTAISDHARMA

Kusuma: Jurnal Pengabdian kepada MasyarakatKusuma: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat

Proses penegakan hukum merupakan suatu kegiatan terus-menerus yang dilakukan oleh aparat (petugas) sesuai kebutuhan UU, dimana penegakan hukum harus adil dan tidak pandang bulu. Persoalan penegakan hukum di Indonesia merupakan persoalan yang kompleks, dimana satu sama lain sangat berhubungan erat. Dalam UUD 1945 menyebutkan bahwa Republik Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan. Terdakwa KSY, S.E. BIN GANI pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2002 sekira jam 10.00 wib atau sekitar waktu setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Januari 2002, bertempat di daerah Indramayu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain yaitu saksi korban SBYT BIN SUTARA, perbuatan itu dilakukan dengan menyebarluaskan pertunjukkan secara terbuka atau dengan menempelkan tulisan atau gambar, terhadap seorang pegawai negeri selama atau dalam melaksanakan tugasnya secara sah, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, awal mulanya ia Terdakwa sejak tangal 21 Januari 2002 sampai dengan membuat gambar saksi korban dan tulisan yang berjudul “KEPALA PASAR BANGKIR AROGAN melalui Tabloid Mingguan “Ambisi Jakarta terbitan Edisi Nomor 63/Th III tanggal 21-27 Januari 2002 yang ditujukan kepada Saksi korban selaku Kepala Pasar Bangkir, akibat pemberitaan tersebut tersiar dan diketahui oleh khalayak ramai dan Saksi korban tidak menerimanya yang kemudian melaporkan kepada pihak yang berwajib. Akibat perbuatan ia Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal; 310 ayat (1) jo Pasal 316 KUHP. Apabila melihat persoalan apakah saudara KSY, SE Bin Gani telah nyata melakukan pencemaran nama baik ? secara yuridis memang terbukti. Tetapi oleh karena di dalam ajaran hukum pidana seseorang dianggap melakukan tindak pidana harus dilihat apakah ada niat atau kehendak dari orang tersebut. Apabila ternyata niat/kehendak itu tidak ada maka perbuatan pidana pun dianggap tidak ada. Dalam kasus ini saudara KSY, S.E BIN GANI tidak ada niat atau maksud dan tujuan untuk menghina atau mencemarkan nama baik atau kehormatan dalam kapasitasnya sebagai seorang pegawai negeri dengan jabatan kepala pasar Bangjkir. Hal ini sesuai dengan ajaran dalam hukum. Pidana yang menyebutkan bahwa suatu tindak pidana harus didasarkan kepada unsur subyektif dan unsur objektif. Salah satu unsur subjektif adalah tindak pidana ini harus ada unsur kesengajaan. Berdasarkan Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999) mengatur prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia, menjamin kebebasan pers dan menegaskan peran pers sebagai pilar demokrasi.

Proses penyidikan tindak pidana penghinaan (pencemaran nama baik) yang diatur dalam Pasal 310 Ayat 1 KUH Pidana harus sesuai dengan ketentuan KUHAP.Pembuktian surat dakwaan dalam perkara tersebut harus memperhatikan Undang-Undang No.Majelis hakim perlu mengevaluasi keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan hukum terhadap individu yang merasa dicemarkan nama baiknya.

1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak kebebasan pers terhadap tindakan penghinaan dalam konteks media digital yang berkembang pesat. 2. Studi tentang peran lembaga pengawas media dalam mencegah penyebaran informasi palsu yang merusak reputasi individu. 3. Analisis perbandingan antara penerapan Pasal 310 KUH Pidana dengan regulasi serupa di negara lain untuk memperkuat kerangka hukum nasional.

Read online
File size386.25 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test