POMPOM

Eruditio : Indonesia Journal of Food and Drug SafetyEruditio : Indonesia Journal of Food and Drug Safety

Kosmetik dalam bentuk mainan anak/mainan kosmetik seperti eyeshadow, lipstik/lip gloss, blush on, kutek, dan lain-lain populer digunakan oleh anak-anak. Mainan kosmetik diedarkan secara offline di toko-toko mainan anak/secara online di marketplace. Mainan kosmetik berpotensi mengandung bahan yang berbahaya seperti merkuri, formaldehida, dan lain-lain. Bahan-bahan ini berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan terutama kepada anak yang masih memiliki fungsi pelindung kulit maupun sistem imun yang belum matang. Perizinan peredaran mainan kosmetik saat ini bersifat dualisme, yaitu sebagai kosmetik yang harus dinotifikasi ke Badan POM, ataupun sebagai mainan yang harus berstandar SNI dan diproduksi oleh produsen mainan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tren peredaran mainan kosmetik dan potensi dampak dari dualisme perizinannya terhadap pemenuhan jaminan keamanan produk mainan kosmetik di peredaran.

Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan di wilayah Jabodetabek, Denpasar dan Surabaya diketahui bahwa terdapat beberapa kategori mainan kosmetik berdasarkan penandaan izin edar, yaitu sebagai mainan dengan penandaan SNI, sebagai kosmetik dengan penandaan nomor notifikasi BPOM, dualisme kategori sebagai mainan dan kosmetik, maupun tanpa keterangan/izin edar, dengan kategori produk yang paling mendominasi ialah sebagai mainan.Belum terdapat regulasi yang menyatakan batasan antara produk yang dikategorikan sebagai mainan maupun produk yang dikategorikan sebagai kosmetik sehingga dapat menjadi celah bagi pelaku usaha yang memproduksi maupun menjual mainan kosmetik TIE berpotensi mengandung bahan berbahaya, mempersulit pelaksanaan pengawasan maupun penindakan, serta menyebabkan ketidakefisiensian dan kerugian bagi pelaku usaha.

Untuk mengatasi masalah dualisme kategori mainan kosmetik, Badan POM perlu berkoordinasi dengan lintas sektor terkait seperti Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan lainnya. Tujuan koordinasi ini adalah untuk mengkaji regulasi produk mainan kosmetik dan menetapkan batasan antara mainan dan kosmetik. Kosmetik dalam bentuk mainan yang dapat digunakan langsung ke kulit anak harus dikategorikan sebagai kosmetik agar dapat dijamin keamanan, manfaat, dan mutunya. Selain itu, Badan POM juga perlu melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran, pembinaan terhadap produsen dan distributor mainan kosmetik, serta edukasi kepada masyarakat terkait mainan kosmetik. Dengan demikian, dapat tercipta perlindungan terhadap kesehatan anak dari produk mainan kosmetik yang berisiko dan tidak terjamin kualitasnya.

  1. Analisis Kandungan Timbal dalam Beberapa Sediaan Kosmetik yang Beredar di Kota Surakarta | Yugatama |... doi.org/10.20961/jpscr.v4i1.28948Analisis Kandungan Timbal dalam Beberapa Sediaan Kosmetik yang Beredar di Kota Surakarta Yugatama doi 10 20961 jpscr v4i1 28948
  2. COSMETICS AND THEIR ASSOCIATED ADVERSE EFFECTS: A REVIEW | Journal of Applied Pharmaceutical Sciences... japsr.in/index.php/journal/article/view/48COSMETICS AND THEIR ASSOCIATED ADVERSE EFFECTS A REVIEW Journal of Applied Pharmaceutical Sciences japsr in index php journal article view 48
  3. Cosmetics for neonates and infants: haptens in products’ composition | Clinical and Translational... ctajournal.biomedcentral.com/articles/10.1186/s13601-019-0257-8Cosmetics for neonates and infants haptens in productsAo composition Clinical and Translational ctajournal biomedcentral articles 10 1186 s13601 019 0257 8
  4. A Study on Children's Cosmetics Based on Analyzing Internet News and Best Items -Journal of Fashion... doi.org/10.12940/JFB.2018.22.2.134A Study on Childrens Cosmetics Based on Analyzing Internet News and Best Items Journal of Fashion doi 10 12940 JFB 2018 22 2 134
Read online
File size525.69 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test