UMTUMT

REPLIKREPLIK

Penelitian ini mengkaji peran notaris dalam memberikan penyuluhan hukum dan konsultasi hukum sebagai manifestasi tanggung jawab sosial profesi hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif serta pendekatan deskriptif‑analitik yang mengandalkan data sekunder dan teknik studi literatur, penelitian ini menemukan bahwa notaris memiliki peran strategis dalam menciptakan kesadaran hukum masyarakat melalui penyuluhan hukum yang bersifat kolektif, preventif, dan edukatif, serta konsultasi hukum yang bersifat individual dan kuratif. Namun, hasil penelitian menunjukkan adanya ambiguïtas normatif terkait kewenangan notaris dalam memberikan konsultasi hukum, dimana secara formal notaris hanya berwenang memberikan penyuluhan hukum dalam konteks pembuatan akta, namun dalam praktik sering memberikan konsultasi hukum secara gratis sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan regulasi yang lebih jelas dan tegas untuk memberikan kepastian hukum mengenai batasan kewenangan notaris dalam memberikan konsultasi hukum, sehingga memperkuat posisi notaris sebagai pelayan publik di bidang hukum tanpa melanggar etika profesional.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa kewenangan notaris dalam sistem hukum Indonesia diatur secara jelas dalam Pasal 15 UUJN, mencakup pembuatan akta otentik serta penyuluhan hukum terkait pembuatan akta.Penyuluhan hukum bersifat kolektif, edukatif, dan preventif serta terbatas pada konteks akta, sedangkan konsultasi hukum bersifat individual, kuratif, dan dapat melampaui konteks akta namun tetap harus berada dalam koridor hukum dan etika profesional.Meskipun konsultasi hukum di luar akta dapat dijadikan bentuk tanggung jawab sosial, praktik ini memerlukan pengawasan ketat serta dasar hukum yang lebih jelas, sehingga disarankan INI dan Kementerian Hukum dan HAM meningkatkan sosialisasi dan pelatihan, serta pemerintah menyusun peraturan pelaksanaan yang lebih rinci dan regulasi khusus untuk konsultasi hukum oleh notaris di luar akta.

Penelitian selanjutnya dapat menyelidiki sejauh mana program sosialisasi dan pelatihan yang diusulkan oleh INI serta Kementerian Hukum dan HAM meningkatkan pemahaman notaris tentang batasan konsultasi hukum di luar akta, dengan menggunakan metode survei pra‑dan pasca‑pelatihan serta analisis statistik deskriptif. Selain itu, studi komparatif dapat dilakukan untuk membandingkan kualitas dan efek hukum dari konsultasi yang diberikan oleh notaris dengan konsultasi yang diberikan oleh advokat, mengandalkan analisis kasus nyata dan wawancara mendalam kepada klien, sehingga dapat menilai keunggulan atau kelemahan masing‑masing profesi dalam konteks tanggung jawab sosial. Selanjutnya, penelitian kualitatif dapat mengevaluasi persepsi masyarakat terhadap layanan konsultasi hukum yang diberikan oleh notaris di luar akta, melalui focus group discussion di beberapa wilayah dengan karakteristik demografis berbeda, guna mengidentifikasi tingkat kepercayaan, kepuasan, dan potensi risiko penyalahgunaan kewenangan. Hasil-hasil tersebut diharapkan dapat memberikan dasar empiris bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan regulasi yang lebih tepat, meningkatkan akurasi pelaksanaan, serta meminimalkan tumpang‑tindih kewenangan antar profesi hukum.

Read online
File size238.11 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test