SINOMICSJOURNALSINOMICSJOURNAL

International Journal of Social Science, Education, Communication and EconomicsInternational Journal of Social Science, Education, Communication and Economics

Asuransi adalah lembaga keuangan non-bank yang memiliki fungsi utama mendistribusikan risiko dengan mengumpulkan dana, atau dikenal sebagai premi, yang diperoleh dari masyarakat atau perusahaan melalui kesepakatan atau polis. Polis ini memuat berbagai informasi mengenai perjanjian antara penanggung dan pemegang polis, dengan tujuan positif bagi berbagai pihak, yaitu perusahaan asuransi, pemegang polis, dan pemerintah. Oleh karena tujuan positif ini, keberadaan asuransi harus dijaga dan diperluas seiring perkembangannya. Perwujudan pengawasan asuransi termanifestasi dalam beberapa faktor seperti peraturan perundang-undangan, pemahaman masyarakat, itikad baik kedua belah pihak, dan profesionalisme personel pemasaran asuransi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi kepastian hukum bagi konsumen produk asuransi jiwa unit link yang dianalisis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu pendekatan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan yang dikaitkan dengan kasus yang ada, yakni banyaknya pemegang polis unit link yang mengadu kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai dana polis yang habis atau tidak sesuai dengan penjelasan staf pemasaran perusahaan asuransi jiwa sejak tahun 2019 hingga tulisan ini dibuat.

Undang-Undang Perasuransian memberikan kepastian hukum bagi konsumen asuransi jiwa unit link dengan mengatur kepemilikan perusahaan dan memberikan OJK kewenangan untuk mengawasi serta memberikan sanksi atas pelanggaran peraturan.Meskipun demikian, banyaknya keluhan mengenai nilai tunai produk unit link menunjukkan masalah pada pemahaman konsumen, dan Surat Edaran OJK (SEOJK PAYDI) yang diterbitkan tidak memiliki kekuatan sanksi hukum yang mengikat.Kewenangan OJK yang terbatas terhadap pemasar asuransi, yang hanya terfokus pada pejabat perusahaan, mengakibatkan praktik penjualan yang mengutamakan komisi terus terjadi dan penyelesaian masalah konsumen menjadi tidak optimal, bahkan sampai melibatkan DPR.

Mengingat kompleksitas produk asuransi unit link dan tingginya angka pengaduan konsumen, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dieksplorasi untuk memperkuat perlindungan konsumen secara holistik. Pertama, sangat penting untuk meneliti efektivitas berbagai strategi pendidikan keuangan yang ditujukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat awam mengenai produk asuransi unit link. Penelitian ini dapat mengevaluasi apakah pendekatan edukasi melalui platform digital, sesi informasi interaktif, atau materi penjelasan yang disederhanakan dapat secara signifikan memperbaiki literasi finansial konsumen, sehingga mengurangi insiden kesalahpahaman saat membeli produk investasi terkait asuransi dan memberdayakan konsumen sebelum berhadapan dengan penawaran yang rumit. Kedua, studi lanjutan juga dapat berfokus pada analisis dampak implementasi regulasi yang lebih kuat, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengikat dan dilengkapi sanksi, terhadap perilaku agen pemasaran serta tingkat kepuasan konsumen, dengan pertanyaan penelitian sejauh mana regulasi ketat ini mengubah praktik penjualan agen dan apakah benar-benar menurunkan keluhan terkait salah informasi. Terakhir, mengingat peran vital agen pemasaran, penelitian dapat mengeksplorasi faktor-faktor internal yang memengaruhi praktik penjualan etis mereka, termasuk pengaruh sistem komisi, program pelatihan etika, dan mekanisme pengawasan internal perusahaan asuransi terhadap transparansi penjelasan produk unit link kepada calon nasabah. Memahami dinamika ini akan membantu merumuskan kebijakan yang tidak hanya menghukum pelanggaran tetapi juga mempromosikan penjualan yang bertanggung jawab sejak awal, memberikan landasan kuat bagi perbaikan berkelanjutan dalam industri asuransi unit link di Indonesia.

Read online
File size145.29 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test