WALISONGOSAMPANGWALISONGOSAMPANG

Fintech : Journal of Islamic FinanceFintech : Journal of Islamic Finance

Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui standarisasi yang menjadi acuan pemakaian kutek halal dikalangan Muslimah berdasarkan pada Fatwa MUI No. 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya, sehingga kutek yang akan digunakan diakui dan diyakini oleh masyarakat akan kehalalannya, baik dari kriteria, metode, proses maupun teknisnya. Penelitian ini bersifat empiris dengan menggunakan metode deskriptif‑kualitatif sehingga data yang diperlukan dalam penelitian ini menggunakan teknik library research dan kepustakaan kemudian teknik deskriptif analisis dengan dianalisis menggunakan pendekatan normatif untuk memperoleh kesimpulan khusus dan.

Berdasarkan uraikan dan pembahasan tentang kutek halal dalam Islam di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum memakai kutek bagi wanita Muslimah adalah diperbolehkan dengan ketentuan bahwa bahan‑bahan kutek yang dipakai jelas kehalalannya dan memenuhi kriteria serta syarat yang telah diatur dalam Al‑Quran dan Hadist.Hal tersebut telah tertuang dengan dijelaskan mengenai standar‑standar dan aturan yang ditentukan dalam memakai kosmetik termasuk kutek dalam Fatwa MUI No.23 tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya, di antaranya bahwa kutek terbuat dari bahan alami sehingga bahan tersebut tidak menghalangi air ke kulit seperti henna (inay) atau daun pacar.

Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi (1) bagaimana persepsi dan kepatuhan konsumen Muslimah terhadap standar kehalalan kutek halal dengan melakukan survei kuantitatif pada populasi perempuan usia 18‑35 tahun di wilayah perkotaan; (2) melakukan analisis laboratorium komparatif terhadap kandungan kimia kutek halal yang bersertifikat MUI versus produk non‑halal untuk mengidentifikasi perbedaan sifat permeabilitas air wudhu dan potensi risiko kesehatan; serta (3) mengembangkan model edukasi berbasis media digital yang mengintegrasikan fatwa MUI No. 26/2013 dengan praktik memilih kutek halal, lalu menguji efektivitasnya melalui studi eksperimental pada kelompok kontrol dan intervensi. Ketiga arah penelitian tersebut diharapkan dapat memperkuat bukti empiris, meningkatkan transparansi produk, dan membimbing konsumen serta regulator dalam memastikan kehalalan serta keamanan kutek bagi umat Muslim.

Read online
File size373.5 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test