STAI ALHIDAYAHSTAI ALHIDAYAH

al-Urwatul Wutsqo : Jurnal Ilmu Keislaman dan Pendidikanal-Urwatul Wutsqo : Jurnal Ilmu Keislaman dan Pendidikan

Perbankan syariah di Indonesia mengalami perkembangan pesat dalam beberapa dekade terakhir, namun dihadapkan pada tantangan dalam implementasi hukum yang mengaturnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum dalam perbankan syariah di Indonesia, dengan fokus pada regulasi, pengawasan, dan tantangan hukum yang dihadapi dalam penerapannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki regulasi yang memadai, seperti Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Peraturan Bank Indonesia No. 11/33/PBI/2009 tentang Perbankan Syariah, serta fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), masih terdapat kendala dalam harmonisasi regulasi antara hukum positif dan prinsip-prinsip syariah. Pengawasan terhadap perbankan syariah juga ditemukan kurang optimal karena keterbatasan sumber daya dan pemahaman hukum syariah di kalangan pengawas. Penelitian ini menyarankan perlunya peningkatan kolaborasi antara regulator, praktisi hukum, dan lembaga keuangan syariah untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, guna mendukung perkembangan sektor perbankan syariah di Indonesia secara berkelanjutan.

Analisis menunjukkan bahwa perbankan syariah Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat secara normatif dan kelembagaan, namun implementasinya masih menghadapi tantangan berupa kesenjangan regulasi‑praktik, rendahnya pemahaman masyarakat, dan kekurangan SDM yang kompeten dalam fiqh muamalah.Hambatan struktural dan kultural, termasuk dualisme sistem hukum, ketidakharmonisan regulasi, serta lemahnya pengawasan kepatuhan syariah, mengurangi optimalisasi sektor.Untuk mengatasi ini diperlukan harmonisasi regulasi, peningkatan literasi syariah, penguatan kapasitas SDM, memperkuat peran DSN‑MUI, dan mempertinggi sinergi antarlembaga guna menciptakan ekosistem perbankan syariah yang berkelanjutan.

Penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi bagaimana model kolaboratif antara regulator, lembaga keuangan syariah, dan akademisi dapat meningkatkan efektivitas pengawasan melalui platform digital terintegrasi, sehingga mempercepat respons terhadap pelanggaran syariah. Selanjutnya, studi komparatif antara mekanisme penyelesaian sengketa syariah di Pengadilan Agama dan lembaga arbitrase syariah dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kepuasan pihak terkait serta rekomendasi prosedur standar yang lebih efisien. Terakhir, penelitian mengenai dampak program literasi keuangan syariah berbasis komunitas terhadap persepsi risiko dan tingkat adopsi produk perbankan syariah dapat memberikan wawasan kebijakan untuk meningkatkan inklusi keuangan berlandaskan prinsip syariah.

Read online
File size288.05 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test