STISDARUSSALAMSTISDARUSSALAM

JURDAR : JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKATJURDAR : JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

Rendahnya literasi hukum masyarakat menjadi salah satu penyebab utama terjadinya berbagai permasalahan hukum di tingkat desa, termasuk pelanggaran administrasi, kekerasan dalam rumah tangga, hingga penyalahgunaan wewenang. Kegiatan ini bertujuan untuk merevitalisasi pemahaman hukum warga melalui pendekatan forum diskusi partisipatif yang memungkinkan masyarakat untuk aktif berdialog, bertanya, dan berbagi pengalaman hukum secara terbuka. Metode yang digunakan adalah edukasi hukum berbasis partisipatif dengan teknik diskusi kelompok dan studi kasus lokal. Hasil pelaksanaan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman dasar hukum warga, terutama terkait hukum keluarga, hukum pertanahan, dan hak-hak sipil. Program ini juga mendorong terbentuknya kelompok sadar hukum yang diharapkan mampu menjadi penggerak keberlanjutan literasi hukum di lingkungan dusun.

Pemberdayaan masyarakat melalui penyuluhan hukum dan program pendidikan berbasis komunitas di Dusun Kereak, Desa Pandan Indah, terbukti memberikan dampak positif yang signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup warga.Penyuluhan hukum yang dilakukan secara interaktif dan berbasis pada kebutuhan lokal berhasil meningkatkan kesadaran hukum warga mengenai hak dan kewajiban mereka, khususnya dalam hal perlindungan terhadap perempuan dan anak.Hal ini tercermin dalam meningkatnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan dan memperbaiki pemahaman mereka tentang hukum yang berlaku.Di sisi lain, program pendidikan berbasis komunitas yang berfokus pada keterampilan hidup dan kewirausahaan juga menunjukkan hasil yang menggembirakan.Peningkatan keterampilan ekonomi, seperti pengelolaan UMKM dan penggunaan teknologi digital, memungkinkan masyarakat, terutama ibu rumah tangga dan pemuda, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka.Selain itu, pelatihan kepemimpinan yang diberikan kepada pemuda telah memfasilitasi terbentuknya kelompok sosial yang aktif dan peduli terhadap lingkungan serta kesejahteraan bersama.Secara keseluruhan, kombinasi antara penyuluhan hukum dan pendidikan berbasis komunitas telah memberikan fondasi yang kuat bagi pemberdayaan masyarakat Dusun Kereak.Dengan pengetahuan yang lebih baik tentang hak-hak mereka dan keterampilan yang berguna dalam kehidupan sehari-hari, warga Dusun Kereak kini lebih mampu menghadapi tantangan sosial dan ekonomi, serta berperan aktif dalam pembangunan komunitas mereka.

Untuk meningkatkan dampak penelitian ini, beberapa saran dapat dipertimbangkan. Pertama, program penyuluhan hukum dan pendidikan berbasis komunitas sebaiknya dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan lebih banyak pihak, seperti akademisi, praktisi hukum, dan lembaga sosial, agar materi yang disampaikan lebih komprehensif. Kedua, perlu dilakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas program, baik dari segi pemahaman hukum maupun peningkatan kualitas pendidikan masyarakat, sehingga intervensi yang dilakukan dapat terus disesuaikan dengan kebutuhan warga. Ketiga, kolaborasi dengan pemerintah daerah dan organisasi non-pemerintah sangat dianjurkan untuk memperkuat dukungan, baik dalam aspek pendanaan maupun sumber daya manusia, guna memastikan keberlanjutan program. Keempat, warga diharapkan semakin aktif dalam berpartisipasi dan mengembangkan inisiatif berbasis komunitas agar pemberdayaan tidak hanya bergantung pada pihak luar, tetapi juga tumbuh dari kesadaran dan kebutuhan internal masyarakat. Terakhir, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengeksplorasi metode pemberdayaan yang lebih efektif dan relevan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Read online
File size187.53 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test