LOCUSMEDIALOCUSMEDIA

Locus: Jurnal Konsep Ilmu HukumLocus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum

Tindak pidana terorisme merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, yang diperkuat oleh sistem pendanaan yang besar, terstruktur, dan sulit dilacak. Indonesia pernah mengalami dampak tragis aksi teror, seperti bom Bali 2002 dan 2005, saat regulasi terorisme belum memadai dan pengawasan masih lemah. Oleh karena itu, penguatan regulasi dan pengawasan terhadap aliran dana teror menjadi sangat penting untuk menjamin keamanan nasional. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan kajian dokumen untuk menilai efektivitas regulasi dalam mencegah dan memberantas pendanaan terorisme serta kejahatan terorganisir.

Pendanaan terorisme sebagai bagian dari kejahatan terorganisir merupakan tindakan agresif yang memiliki daya rusak tinggi.Terorisme tidak hanya menelan korban jiwa, tetapi juga menyebabkan kerusakan serius di bidang politik, ekonomi, pariwisata, dan sosial.Aksi teror umumnya difasilitasi melalui pendanaan kompleks dari sumber-sumber yang sulit dilacak dan sering disamarkan melalui praktik pencucian uang.Untuk menghindari penyelidikan aparat penegak hukum, pelaku teror kerap menyamarkan transaksi keuangan agar tampak legal.Indonesia sendiri telah menjadi korban teror, seperti dalam peristiwa Bom Bali, yang mendorong pemerintah menerbitkan Perppu No.1 Tahun 2002 sebagai langkah awal penanggulangan.Selanjutnya, penguatan hukum dilakukan melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, yang terus disempurnakan, termasuk melalui pengaturan dalam KUHP baru yang akan berlaku pada 2026.Terorisme yang bersifat sporadis, tidak terduga, dan berdampak luas menuntut negara untuk memiliki sistem hukum yang kuat dan responsif.Lembaga seperti PPATK, OJK, dan Bank Indonesia memiliki peran sentral dalam memastikan stabilitas sistem keuangan bebas dari infiltrasi dana terorisme.Meski banyak regulasi telah dibentuk, tumpang tindih aturan dan lemahnya pengawasan menjadi persoalan yang perlu dibenahi.Supremasi hukum menuntut konsistensi, efektivitas, dan harmonisasi regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman terorisme.

Untuk memperkuat kerangka hukum dalam memberantas pendanaan terorisme, perlu dilakukan harmonisasi regulasi antara lembaga-lembaga terkait, seperti PPATK, OJK, dan Bank Indonesia. Harmonisasi ini dapat mencakup penyelarasan peraturan dengan kriteria dan tolak ukur internasional yang ditetapkan oleh Financial Action Task Force (FATF). Selain itu, penting untuk memperkuat teknologi analisis data dan pemantauan transaksi yang mencurigakan. Pendidikan dan pelatihan bagi penegak hukum, pejabat bank, dan sektor swasta juga diperlukan agar pemahaman dan pelaksanaan regulasi dapat dilakukan dengan baik. Terakhir, kolaborasi internasional sangat penting dalam menangani pendanaan terorisme sebagai masalah global. Indonesia dapat memperkuat keamanan nasional dan mendukung upaya global dalam menjaga perdamaian dan stabilitas dengan menggunakan pendekatan komprehensif, koordinasi antar lembaga, penguatan kerangka hukum, dan kolaborasi internasional.

Read online
File size435.77 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test