UNAJAUNAJA

JURNAL YURIDIS UNAJAJURNAL YURIDIS UNAJA

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan Surat Keputusan Pensiun sebagai jaminan kredit dan menganalisis usaha perbankan dalam mengantisipasi kredit macet terhadap debitur dengan jaminan SK Pensiun. Permasalahannya adalah bagaimana pengaturan SK Pensiun sebagai jaminan kredit dalam perspektif perundang-undangan serta bagaimana usaha perbankan dalam mengantisipasi kredit macet dengan jaminan SK Pensiun. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder mengenai SK Pensiun sebagai bahan untuk diteliti dengan mengadakan penelusuran peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan pengaturan SK Pensiun sebagai jaminan kredit dalam perspektif perundang-undangan di Indonesia.

Berdasarkan analisis dan pembahasan di atas, artikel ini menyimpulkan pertama bahwa SK Pensiun tidak dapat dijadikan jaminan kredit karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang No.11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda Duda Pegawai yang menyatakan bahwa hak atas pensiun-pensiun tidak boleh dipindahkan dan tidak boleh digadaikan kepada siapapun.Apabila debitur melakukan wanprestasi, SK pensiun bukanlah merupakan jaminan kredit, hal ini dikarenakan SK Pensiun tidak dapat dijadikan pelunasan pinjaman, sebab SK pensiun tidak bersifat ekonomis (tidak dapat dinilai dengan uang).Jadi perjanjian kredit dengan menggunakan jaminan SK pensiun tidaklah memiliki kekuatan hukum dalam hubungan perjanjian kredit.Kedua, usaha perbankan dalam mengantisipasi kredit macet terhadap debitur dengan jaminan SK Pensiun yaitu dengan upaya penyelamatan kredit yang dilakukan oleh pihak bank apabila debitur mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.Upaya penyelamatan kredit yang dilakukan yaitu, restrukturisasi kredit antara lain.penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit hingga pengurangan tunggakan pokok kredit.

Berdasarkan analisis dalam pembahasan ini, saran pertama yang dapat disimpulkan yaitu pihak bank harus memperhatikan peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebelum memberikan kredit menggunakan jaminan SK pensiun kepada debitur untuk mempermudah pihak bank dalam mengeksekusi jaminannya apabila melakukan debitur melakukan wanprestasi. Kedua, pihak bank dalam melaksanakan perjanjian kredit menggunakan SK pensiun sebaiknya lebih memperhatikan konsekuensi apabila debitur melakukan keterlambatan pembayaran, sehingga membuat pihak bank sulit untuk mengeksekusi jaminan debitur, dikarenakan SK pensiun tidak memiliki nilai ekonomis.

Read online
File size264.96 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test