DOKICTIDOKICTI

Journal of Sharia and Legal ScienceJournal of Sharia and Legal Science

Tindak pidana ringan merupakan pelanggaran hukum yang bersifat sederhana namun tetap berdampak pada ketertiban sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip tazir terhadap pelaku tindak pidana ringan dalam Putusan Nomor 156/Pid.B/2020/PN.Pre serta meninjau relevansinya dengan nilai-nilai keadilan Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, berdasarkan analisis terhadap putusan pengadilan, literatur hukum pidana Islam, dan sumber hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan hukuman yang bersifat mendidik dan proporsional, dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi pelaku. Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip tazir yang menekankan pembinaan moral, kemaslahatan, serta keadilan substantif. Dengan demikian, penerapan prinsip tazir dalam putusan ini mencerminkan keselarasan antara hukum Islam dan hukum nasional dalam menegakkan keadilan yang humanis.

Penerapan prinsip tazir terhadap pelaku tindak pidana ringan menunjukkan bahwa sistem hukum tidak semata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga pada pembinaan dan perbaikan perilaku pelaku.Pre, hakim berupaya menegakkan keadilan dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan latar belakang pelaku, sehingga pendekatan hukum yang diterapkan berlandaskan nilai kemanusiaan dan kemaslahatan masyarakat.Dalam perspektif hukum Islam, keputusan tersebut mencerminkan prinsip tazir yang memberi kewenangan kepada penguasa untuk menyesuaikan hukuman dengan tingkat kesalahan dan kondisi pelaku.

Penelitian selanjutnya dapat meneliti bagaimana penerapan prinsip tazir berbeda dalam kasus tindak pidana ringan yang melibatkan pelaku dengan latar belakang ekonomi yang beragam, sehingga dapat mengidentifikasi variasi kebijakan hukuman yang lebih adil. Selanjutnya, sebuah studi komparatif antara keputusan pengadilan di berbagai wilayah di Indonesia dapat mengevaluasi konsistensi penerapan tazir serta mengungkap faktor-faktor regional yang memengaruhi pertimbangan hakim, yang dapat menjadi dasar reformasi hukum terstandarisasi. Terakhir, penelitian longitudinal yang memantau efek jangka panjang hukuman tazir terhadap rehabilitasi sosial dan tingkat residivisme pelaku tindak pidana ringan dapat memberikan bukti empiris mengenai efektivitas pendekatan pembinaan dibandingkan dengan sanksi konvensional. Selain itu, analisis kualitatif terhadap persepsi hakim, jaksa, dan korban terhadap keadilan yang dihasilkan oleh tazir dapat memperkaya pemahaman tentang legitimasi sosial dan penerimaan masyarakat terhadap kebijakan hukuman yang bersifat edukatif. Penelitian juga dapat mengeksplorasi peran program rehabilitasi eksternal, seperti pelatihan keterampilan atau konseling psikologis, dalam memperkuat efek positif hukuman tazir bagi pelaku yang berada pada kelompok rentan. Dengan menggabungkan temuan-temuan tersebut, kebijakan peradilan pidana di Indonesia dapat dirumuskan secara lebih holistik, memadukan prinsip keadilan Islam dengan kebutuhan praktis sistem hukum modern untuk mencapai keseimbangan antara penghukuman dan pembinaan.

  1. Penerapan Prinsip Ta‘zir terhadap Pelaku Tindak Pidana Ringan dalam Putusan Nomor 156/Pid.B/2020/PN.Pre... doi.org/10.61994/jsls.v3i3.1363Penerapan Prinsip TaAozir terhadap Pelaku Tindak Pidana Ringan dalam Putusan Nomor 156 Pid B 2020 PN Pre doi 10 61994 jsls v3i3 1363
Read online
File size250.22 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test