UNRIUNRI

Jurnal Administrasi Politik dan SosialJurnal Administrasi Politik dan Sosial

Gerakan Womens March pertama kali muncul di Indonesia pada 4 Maret 2017 sebagai bagian dari Sister Marches dari Womens March di Amerika Serikat. Gerakan ini lahir dari meningkatnya perhatian terhadap isu kesenjangan gender, termasuk kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan. Meskipun telah meratifikasi CEDAW, perempuan masih menghadapi diskriminasi yang tercermin dari 4.374 pengaduan ke Komnas Perempuan pada 2023, dengan 3.303 di antaranya berupa kekerasan berbasis gender. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Womens March Indonesia dalam pemenuhan norma kesetaraan gender, menggunakan metode analisis dokumen dan kerangka Norm Localization dari Amitav Acharya. Hasil analisis menunjukkan bahwa Womens March berkontribusi dalam mendorong penerimaan dan adaptasi norma global terkait kesetaraan gender ke dalam konteks domestik, termasuk mendorong perhatian publik dan advokasi kebijakan, meski dampaknya tidak selalu langsung terlihat dalam perubahan kebijakan.

Penelitian menegaskan bahwa proses lokalisasi norma kesetaraan gender melalui gerakan Womens March di Indonesia berlangsung secara bertahap, melalui fase pre‑lokalisasi, reframing, adaptasi, dan universalisasi, dan telah berhasil memperoleh penerimaan aktif dari aktor lokal, publik, dan pemerintah.Gerakan ini secara konsisten menyesuaikan tuntutannya dengan konteks nasional, memperjuangkan kebijakan dan hak perempuan, serta menghasilkan perubahan kebijakan penting seperti pengesahan UU Perlindungan Pekerja Migran dan UU TPKS.Meskipun telah mencapai kemajuan, penelitian mencatat keterbatasan dalam tidak memasukkan perspektif aktor institusional, sehingga pemahaman tentang hambatan dalam proses lokalisasi masih belum lengkap.

Penelitian ini menyoroti hambatan utama, yakni kurangnya pemahaman tentang peran lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam proses lokalisasi norma kesetaraan gender. Oleh karena itu, saran penelitian selanjutnya dapat menanyakan: Bagaimana perspektif Komnas HAM, kementerian terkait, dan lembaga swadaya masyarakat mengenai adaptasi norma kesetaraan gender setelah implementasi UU TPKS? Penelitian dapat juga mengeksplorasi efektivitas advokasi Womens March dalam mempengaruhi proses legislatif, dengan mengukur perubahan sikap, prioritas, dan kebijakan di parlemen sebelum dan sesudah tiap kampanye. Selain itu, studi longitudinal tentang dampak jangka panjang kebijakan yang dibentuk oleh gerakan ini akan mengungkap apakah perubahan hukum diterapkan secara konsisten dan adil di tingkat daerah. Pertanyaan lain yang relevan adalah: Bagaimana media sosial memediasi persepsi publik terhadap tuntutan Womens March, dan apakah pengaruhnya berbeda secara signifikan di kota besar dibandingkan wilayah pedesaan? Penelitian tambahan dapat membandingkan dinamika lokalisasi norma kesetaraan gender di Indonesia dengan negara lain yang menghadapi tantangan serupa, guna menemukan pola strategi yang dapat disalurkan ke kebijakan lintas negara. Serta, studi tentang peran jaringan global Womens March dapat mengidentifikasi strategi paling efektif dalam menekan kebijakan domestik dan menyalurkan tekanan ke lembaga legislatif nasional. Dengan pendekatan mixed‑method, pengumpulan data kualitatif berupa wawancara mendalam, focus group, dan kuantitatif melalui survei dapat memberikan gambaran komprehensif tentang mekanisme dan hambatan. Kombinasi metode ini juga akan memperkaya pemahaman tentang bagaimana norma internalisasi terjadi, dan bagaimana lembaga negara memposisikan diri terhadap norma global. Melalui penelitian ini, para akademisi dan praktisi dapat mengembangkan kerangka kerja yang lebih terintegrasi untuk memperkuat advokasi kesetaraan gender di Indonesia, sekaligus membandingkan keberhasilan di lingkup regional.

Read online
File size340.28 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test