ANDREWLAWCENTERANDREWLAWCENTER

ANDREW Law JournalANDREW Law Journal

Selain memberikan manfaat, internet dan transaksi elektronik juga berdampak negatif bagi masyarakat. Ketidaktahuan masyarakat dalam menggunakan internet dan transaksi elektronik bisa membahayakan masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang disahkan pada tanggal 2 Januari 2024 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam rangka merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tindak pidana informasi elektronik dan transaksi elektronik berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yaitu tindak pidana kesusilaan, tindak pidana perjudian, tindak pidana pencemaran nama baik, tindak pidana pemerasan dengan kekerasan, tindak pidana pemerasan dengan pengancaman, tindak pidana hoaks, tindak pidana hasutan atau ajakan kebencian dan permusuhan, serta tindak pidana pengancaman.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda hingga satu miliar rupiah bagi pelaku tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.Meskipun internet memberikan manfaat, ketidaktahuan masyarakat dalam penggunaannya dapat menimbulkan dampak negatif yang berpotensi menjadi boomerang bagi masyarakat.Oleh karena itu, regulasi yang lebih ketat dan upaya edukasi publik diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan teknologi informasi.

Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi sejauh mana tingkat kesadisan masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dalam konteks penggunaan internet dan transaksi elektronik, misalnya dengan merumuskan pertanyaan penelitian: Bagaimana tingkat pengetahuan publik mengenai jenis-jenis tindak pidana elektronik yang diatur oleh UU No.1/2024? Selanjutnya, studi komparatif dapat membandingkan efektivitas penegakan hukum antara UU No.1/2024 dan UU No.11/2008, sehingga pertanyaan penelitian seperti Apakah perubahan regulasi pada UU No.1/2024 meningkatkan tingkat keberhasilan penuntutan kasus kejahatan siber dibandingkan dengan UU No.11/2008? juga relevan. Terakhir, analisis empiris terhadap dampak sanksi pidana terhadap perilaku pelaku kejahatan digital dapat diinvestigasi dengan pertanyaan: Apakah besaran denda dan pidana penjara yang diatur dalam UU No.1/2024 berfungsi sebagai deterrent yang efektif terhadap praktik penipuan elektronik? Dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif, ketiga penelitian tersebut dapat memberikan wawasan mendalam tentang implementasi regulasi, efektivitas pencegahan, serta kebutuhan edukasi publik dalam menghadapi tantangan kejahatan informasi elektronik.

Read online
File size488.5 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test