IAI ALZAYTUNIAI ALZAYTUN

Journal of Islamic StudiesJournal of Islamic Studies

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami praktik sewa menyewa studio musik, serta meninjau praktik tersebut dari perspektif Hukum Islam. Studi ini dilakukan pada Dodi Brother (DB) Studio Musik Haurgeulis sebagai objek penelitian. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi langsung, wawancara dengan pemilik dan konsumen, serta studi dokumentasi dan kajian pustaka dari sumber-sumber relevan seperti buku, jurnal, artikel, dan penelitian sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Dalam pelaksanaan sewa-menyewa studio musik, akad sewa menyewa dilakukan berdasarkan kerelaan tanpa adanya paksaan dari pihak pemilik ataupun pengelola studio musik. Dalam perjanjian sudah ditetapkan adanya tanda jadi atau pengikat antara pihak pemilik dan penyewa dengan adanya masa tunggu. (2) Ditinjau dari Hukum Islam, sewa menyewa studio musik hukumnya sah karena sesuai dengan rukun dan syarat sewa menyewa. Hukum transaksi dengan sewa-menyewa boleh dilakukan karena tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan sewa-menyewa studio musik di DB Studio dilakukan berdasarkan asas kerelaan antara kedua belah pihak, tanpa adanya paksaan dari pemilik maupun pengelola studio.Dalam praktinya, telah ditetapkan sistem pembayaran dan kebijakan berupa uang muka atau tanda jadi sebagai bentuk pengikat antara penyewa dan pemilik, yang disertai dengan masa tunggu sesuai jadwal yang disepakati.Ditinjau dari perspektif hukum Islam, praktik sewa-menyewa tersebut dinilai sah karena telah memenuhi rukun dan syarat akad ijarah, seperti adanya pihak yang berakad, objek sewa yang jelas, dan kesepakatan atas manfaat serta pembayaran.Sistem pembayaran baik secara langsung maupun melalui booking dengan membayar setengah harga di awal diperbolehkan karena tidak mengandung unsur yang merugikan salah satu pihak.

Penelitian lanjutan dapat memeriksa bagaimana penerapan sistem digital berbasis aplikasi dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyewaan studio musik, sehingga mengurangi potensi sengketa perjanjian. Selanjutnya, studi perbandingan antara praktik sewa muskop dan keuangan antara studio musik di daerah perkotaan dan pedesaan dapat mengidentifikasi perbedaan kebutuhan dan regulasi khusus yang diperlukan. Terakhir, kajian tentang dampak penggunaan model ijarah dengan produk keuangan Islam, seperti murabahah atau mudarabah, terhadap likuiditas dan pertumbuhan usaha studio musik dapat membuka peluang inovasi transaksi keuangan syariah yang lebih adaptif bagi pelaku usaha kecil.

  1. PRAKTIK SEWA MENYEWA STUDIO MUSIK DITINJAU DARI HUKUM ISLAM | Journal of Islamic Studies. praktik sewa... journals.iai-alzaytun.ac.id/index.php/jis/en/article/view/325PRAKTIK SEWA MENYEWA STUDIO MUSIK DITINJAU DARI HUKUM ISLAM Journal of Islamic Studies praktik sewa journals iai alzaytun ac index php jis en article view 325
Read online
File size538.97 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test