UNTARUNTAR

International Journal of Application on Social Science and HumanitiesInternational Journal of Application on Social Science and Humanities

Untuk Indonesia, masalah pernikahan antaragama adalah masalah yang sensitif. Masalah terpenting adalah legalitas pernikahan antaragama, yang telah menyebabkan beberapa pasangan yang akan atau telah memasuki pernikahan antaragama meminta pengadilan sebagai forum yang dapat melegalkan pernikahan mereka. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses negosiasi dalam keluarga yang melakukan pernikahan antaragama, terutama di Kupang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dan metode studi kasus. Pengumpulan data melalui wawancara dengan sumber yang dapat dipercaya. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dialog dan komunikasi mencegah konflik laten menjadi bola liar panas di masyarakat. Pernikahan antaragama yang dilakukan oleh pasangan yang cukup umur, secara ekonomi stabil, dan secara psikologis matang tampaknya lebih diterima oleh kedua keluarga karena mereka dapat berpikir, memeriksa, dan mengartikulasikan keinginan mereka secara lebih rasional daripada pernikahan yang dilakukan oleh pasangan pada usia dini.

Secara umum, pernikahan antaragama dilakukan dengan dua cara.Yang pertama adalah ketika pasangan mengikuti agama pasangan dan kemudian menikah di institusi agama pasangan.Setelah menikah, orang yang berpindah agama memiliki dua pilihan.kembali ke agama aslinya atau menjadi pengikut setia agama baru.Cara kedua adalah pasangan menikah dengan mengikuti ritual agama masing-masing dan kemudian mendaftarkannya di Pengadilan Negeri setempat.Namun, metode kedua ini sekarang ditutup berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No.2/2023, yang mewajibkan gereja tidak lagi menyediakan layanan pernikahan antaragama.Intervensi negara ke ruang pribadi ini memiliki potensi menyebabkan konflik di masyarakat karena berarti seseorang harus meninggalkan agama lamanya dan mengikuti agama baru pasangannya agar dapat secara sah menikah.Sebelum Surat Edaran Mahkamah Agung dikeluarkan, pasangan yang akan menikah dengan agama yang berbeda dapat terus mempraktikkan agama masing-masing.

Untuk mengatasi pernikahan antaragama, berbagai gerakan keragaman di tingkat lokal harus terlibat jika terjadi konflik akibat pernikahan antaragama. Selain itu, perlu terus mendidik untuk meningkatkan literasi antara komunitas agama, baik melalui pendidikan di institusi agama masing-masing maupun melalui media arus utama atau media sosial. Karena memilih pasangan sangat bervariasi.

  1. The ‘Double-Faced’ Legal Expression: Dynamics and Legal Loopholes in Interfaith Marriages... e-journal.iainptk.ac.id/index.php/jil/article/view/2153The AoDouble FacedAo Legal Expression Dynamics and Legal Loopholes in Interfaith Marriages e journal iainptk ac index php jil article view 2153
  2. OSF. osf doi.org/10.31219/OSF.IO/PT67JOSF osf doi 10 31219 OSF IO PT67J
  3. Unpacking the Meaning of Conflict in Organizational Conflict Research - Mikkelsen - 2018 - Negotiation... onlinelibrary.wiley.com/doi/10.1111/ncmr.12127Unpacking the Meaning of Conflict in Organizational Conflict Research Mikkelsen 2018 Negotiation onlinelibrary wiley doi 10 1111 ncmr 12127
Read online
File size220.75 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test