KOPERTAIS4KOPERTAIS4

Fintech: Journal of Islamic FinanceFintech: Journal of Islamic Finance

Penelitian ini menemukan bahwa penerapan multi akad dalam proses Gadai Emas di Pegadaian Syariah Sampang melalui beberapa akad yaitu; akad qard, akad rahn, dan akad ijarah sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI atau sesuai dengan prinsip syariah, yaitu ada akad qard sebagai akad pemberian pinjaman murni pada nasabah, akad rahn sebagai akad yang disepakati nasabah sebagai penyerahan barang jaminan untuk disimpan oleh pegadaian dengan diikuti akad selanjutnya yaitu akad ijarah sebagai akad yang melengkapi kontrak gadai dan alternative pegadaian untuk mendapatkan ujroh yang dihitung berdasarkan krakter jaminan. Selanjutnya Gadai Emas IB Barokah di Bank Syariah Jawa Timur Sampang Madura juga menggunakan beberapa akad yaitu; akad qard, akad rahn, dan akad ijarah. yaitu ada akad qard sebagai akad pemberian pinjaman murni pada nasabah, akad rahn sebagai akad yang disepakati nasabah sebagai penyerahan barang jaminan untuk disimpan oleh pegadaian dengan diikuti akad selanjutnya yaitu akad ijarah. Namun, akad ijarah belum sesuai dengan Fatwa DSN-MUI atau belum sesuai dengan prinsip syariah, sebagai akad yang melengkapi kontrak gadai dan alternatif Bank untuk mendapatkan ujrah yang dihitung sebesar 1,2% per/bulan dari besaran pinjaman mengakibatkan bentuk transaksi riba.

Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan, maka penulis mengemukakan kesimpulan sebagai berikut.Pertama, Praktik akad qard digunakan untuk transaksi pinjam uang tanpa imbalan, di Pegadaian Syariah Sampang Madura telah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI.Kedua, Selanjutnya akad rahn digunakan untuk transaksi penahanan jaminan nasabah berupa emas yang kemudian membutuhkan ijrah sebagai akad terahir untuk kesapakatan antara Pegadaian Sampang dan nasabah untuk kontrak kesepakatan pembayaran biaya sewa atas tempat penyimpanan barang jaminan dan pembayaran asuransi barang jaminan milik nasabah.Ketiga, Terahir penerapan akad ijarah yang digunakan untuk sebagai media untuk pembayaran sewa atas penyimpanan dan pemeliharaan barang jaminan.

Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk melakukan penelitian lebih lanjut tentang . Penelitian ini dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif, serta melibatkan berbagai pihak terkait seperti pegadaian syariah, bank syariah, dan para ahli dalam bidang hukum dan keuangan syariah. Selain itu, penelitian ini juga dapat fokus pada aspek-aspek tertentu seperti analisis kesesuaian akad dengan fatwa DSN-MUI, dampak penerapan multi akad terhadap nasabah dan lembaga keuangan syariah, serta perbandingan antara penerapan multi akad di pegadaian syariah dengan bank syariah. Dengan melakukan penelitian lanjutan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang penerapan multi akad dalam kontrak gadai di pegadaian syariah dan kontribusinya terhadap perkembangan keuangan syariah di Indonesia.

Read online
File size565.02 KB
Pages35
DMCAReport

Related /

ads-block-test