IC MESIC MES

Jurnal ICMESJurnal ICMES

Berdasarkan Konvensi Jenewa, jurnalis merupakan pihak yang termasuk dalam kelompok perlindungan khusus pada saat konflik bersenjata berlangsung. Meskipun demikian, tidak jarang jurnalis justru menjadi korban pada saat perang. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai urgensi perlindungan bagi jurnalis dalam konflik bersenjata dengan mengambil studi kasus konflik Israel Palestina pasca 7 Oktober 2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyaknya korban jurnalis dalam konflik Israel-Palestina pasca 7 Oktober 2023 merupakan bukti bahwa aturan perlindungan bagi jurnalis perang selama ini tidak konsisten sementara risiko bagi jurnalis di medan konflik terus meningkat. Pengakuan universal penerapan hukum perlindungan jurnalis kian mendesak guna melindungi jurnalis saat konflik bersenjata. Peran Organisasi Internasional sangat penting untuk menyuarakan mendesaknya perlindungan bagi jurnalis pada saat bertugas.

Berdasarkan konsep perlindungan khusus Konvensi Jenewa, baik jurnalis independen maupun koresponden merupakan pihak yang dilindungi dan tidak boleh menjadi target kekerasan karena statusnya dalam konflik bukan merupakan kombatan yang terlibat aktif dalam perselisihan.Perlindungan khusus bagi jurnalis dapat dilihat dari atribut pembeda yang digunakan yakni rompi bertuliskan “PRESS.Hal tersebut menunjukkan bahwa selama konflik bersenjata berlangsung, hak akan kebebasan berekspresi dan informasi tetap melekat pada Jurnalis di mana mereka diberikan ruang untuk memberitakan secara bebas informasi terkait konflik yang terjadi.Hal ini dipertegas dalam Resolusi DK PBB 1738 (2006), Deklarasi Madellin tahun 2007, dan Resolusi DK PBB 2222 (2015) yang seluruhnya menyatakan jika negara wajib memberikan perlindungan bagi jurnalis dalam konflik bersenjata termasuk juga pengakuan terhadap kebebasan berekspresi dan informasi.Meskipun terdapat aturan internasional yang menjamin perlindungan bagi jurnalis dalam konflik, namun hal tersebut belum mampu melindungi Jurnalis ketika bertugas di zona konflik.Dalam pelaksanaannya, jurnalis kerap menjadi korban baik dalam bentuk kekerasan langsung maupun tindakan intimidatif lainnya.Konflik Israel Palestina pasca 7 Oktober 2023 menunjukkan bahwa seluruh aturan terkait perlindungan jurnalis tidak dapat menghindarkan mereka dari tindakan kekerasan.Banyaknya jurnalis yang menjadi korban dalam konflik Israel Palestina menunjukkan urgensi perlindungan bagi jurnalis dalam konflik bersenjata.Perlu adanya langkah konkret untuk meningkatkan keselamatan jurnalis yang dapat didorong oleh Organisasi Internasional terkait.Sebagai upaya pewujudan perlindungan jurnalis dalam konflik Israel-Palestina, terdapat organisasi seperti UNESCO, International Federation of Journalist, dan Committe to Protect Journalist yang menyuarakan perlindungan terhadap jurnalis dalam konflik Israel-Palestina baik dalam bentuk advokasi, pendampingan psikologis, hingga pelaporan dan penginformasian secara rutin kondisi jurnalis yang bertugas dalam konflik Israel Palestina.

Berdasarkan temuan penelitian ini, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan:. . 1. Menganalisis secara mendalam implikasi hukum humaniter internasional terhadap perlindungan jurnalis dalam konflik bersenjata, khususnya dalam konteks konflik Israel-Palestina. Penelitian ini dapat menyelidiki bagaimana aturan-aturan dalam Konvensi Jenewa dan resolusi Dewan Keamanan PBB diterapkan dan dipatuhi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam konflik, serta bagaimana aturan-aturan tersebut dapat diperkuat dan diimplementasikan secara efektif.. . 2. Melakukan studi komparatif tentang perlindungan jurnalis dalam konflik bersenjata di berbagai negara dan wilayah. Penelitian ini dapat membandingkan strategi, kebijakan, dan praktik yang digunakan oleh organisasi internasional, pemerintah, dan pihak-pihak lain dalam melindungi jurnalis di zona konflik. Dengan demikian, dapat ditemukan praktik terbaik dan pelajaran yang dapat diterapkan di berbagai konteks.. . 3. Mengkaji peran dan tanggung jawab organisasi internasional, seperti UNESCO, dalam mempromosikan dan melindungi kebebasan berekspresi dan hak atas informasi jurnalis di zona konflik. Penelitian ini dapat menyelidiki bagaimana organisasi internasional dapat bekerja sama dengan pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan pihak-pihak lain untuk meningkatkan keselamatan jurnalis, memastikan akses informasi yang bebas dan independen, serta mendorong pertanggungjawaban dan akuntabilitas dalam kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis.

  1. 0. pdf obj endobj filter flatedecode index length prev root size type xref bbd du z1 endstream startxref... ijmil.cherkasgu.press/journals_n/1703614882.pdf0 pdf obj endobj filter flatedecode index length prev root size type xref bbd du z1 endstream startxref ijmil cherkasgu press journals n 1703614882 pdf
  2. OSF. osf doi.org/10.31219/osf.io/tqu2pOSF osf doi 10 31219 osf io tqu2p
Read online
File size418.46 KB
Pages25
DMCAReport

Related /

ads-block-test