ANTISPUBLISHERANTISPUBLISHER

Journal of Contemporary Business Law & Technology: Cyber Law, Blockchain, and Legal InnovationsJournal of Contemporary Business Law & Technology: Cyber Law, Blockchain, and Legal Innovations

Tujuan penelitian ini adalah untuk menyelidiki situasi hukum kontrak yang terancam batal, di mana kontrak tersebut terbentuk dengan benar tetapi mengandung cacat yang membuatnya rentan untuk dibatalkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi mekanisme hukum yang tersedia untuk memulihkan keseimbangan kontrak tersebut atau melindungi kontrak dari tantangan. Metode penelitian melibatkan analisis hukum terhadap mekanisme korektif yang dapat diterapkan pada kontrak yang terancam batal. Ini mencakup pemeriksaan alat-alat hukum seperti pengurangan, penambahan, penggantian, ratifikasi, dan resepsi, serta peran mereka dalam memulihkan keseimbangan kontrak atau melindungi kontrak dari pembatalan. Penelitian menemukan bahwa kontrak yang terancam batal terus menghasilkan efek hukum hingga batalnya dinyatakan atau alasan untuk menantangnya berhenti. Mekanisme korektif seperti restrukturisasi elemen kontrak atau meratifikasi kontrak sangat penting dalam mempertahankan validitasnya di bawah kondisi tertentu. Keunikan penelitian ini terletak pada penyajian pendekatan hukum yang menyeimbangkan antara melindungi persetujuan dan mempertahankan stabilitas transaksi. Penelitian ini mewujudkan filsafat legislatif yang mendukung pelestarian kontrak ketika cacatnya dapat diperbaiki secara hukum.

Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa kontrak yang terancam batal adalah tindakan hukum dengan cacat atau kekurangan dalam elemen atau formalitasnya tetapi tidak batal dari awal.Kontrak tetap berlaku hingga dibatalkan, kecuali mekanisme hukum korektif diterapkan untuk menghilangkan atau mencegah penyebab batalnya.Penyebab batalnya dibagi menjadi internal (berkaitan dengan elemen seperti persetujuan, subjek, atau pertimbangan) dan penyebab eksternal (berkaitan dengan formalitas seperti pengiriman).Kedua jenis penyebab dapat menyebabkan batal atau batalnya kontrak di bawah hukum Irak dan Lebanon.Ancaman batalnya dapat ditangani melalui modifikasi (pengurangan, penambahan, penggantian) terhadap elemen kontrak atau melalui ratifikasi dan statute of limitations, sehingga kontrak tetap berlaku dan memastikan stabilitas transaksi.Legislator lebih memilih untuk memperbaiki kontrak daripada membatalkannya, dan metode untuk mengatasi batalnya berbeda antara kontrak yang terancam batal dan kontrak yang batal.Temuan penelitian ini menekankan pentingnya mengatasi ancaman batalnya dengan cara yang mempertahankan integritas kontrak, sejalan dengan prinsip stabilitas transaksi.Kemampuan untuk memperbaiki kontrak atau mencegah pembatalannya melalui mekanisme hukum seperti ratifikasi dan statute of limitations memastikan bahwa niat pihak-pihak dipertahankan.Pendekatan ini dapat mengurangi risiko pembatalan yang tidak adil dan mempromosikan kepastian hukum dalam hubungan kontrak.

Berdasarkan temuan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk memperluas kerangka kerja legislatif untuk memperbaiki kontrak yang terancam batal, khususnya dengan menetapkan pedoman yang jelas untuk berbagai metode koreksi dan penerapannya. Penelitian lebih lanjut juga dapat mengeksplorasi penerapan teori lesi murni dan mengusulkan periode pembatasan yang lebih seimbang untuk klaim pembatalan. Selain itu, penelitian tentang meningkatkan peran mediasi dan arbitrase dalam menyelesaikan perselisihan kontrak dapat memberikan wawasan berharga untuk melestarikan hubungan kontrak dan mencegah runtuhnya kontrak. Secara keseluruhan, penelitian ini memberikan kontribusi penting terhadap pemahaman kita tentang mekanisme hukum untuk mengatasi kontrak yang terancam batal dan menekankan pentingnya menjaga stabilitas transaksi dalam sistem hukum.

Read online
File size302.52 KB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test