PUSKOMCERIAPUSKOMCERIA

Pena: Jurnal Ilmu Pengetahuan dan TeknologiPena: Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Delik penghinaan terhadap Tuhan (blasphemy) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia saat ini belum diatur secara eksplisit, namun pelaksanaannya dapat dikonstruksi melalui Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP. Dalam Konsep KUHP tahun 2012, delik penghinaan terhadap Tuhan telah dirumuskan secara jelas. Di sejumlah negara asing, ada yang secara tegas merumuskan blasphemy dalam kitab undang-undang hukum pidana mereka (seperti Belanda dan Finlandia), namun ada pula yang tidak merumuskan secara eksplisit (seperti Belgia dan Brunei Darussalam), meskipun tindak pidana tersebut tetap dapat dikriminalisasi melalui pasal terkait penghinaan atau penodaan kehidupan keagamaan.

Delik penghinaan terhadap Tuhan dalam KUHP saat ini belum diatur secara eksplisit, namun untuk penerapan terhadap perbuatan yang terjadi dapat dikonstruksikan dalam Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP.Dalam Konsep KUHP tahun 2012, delik penghinaan terhadap Tuhan (blasphemy) telah diatur secara jelas.Di beberapa negara asing, ada yang secara tegas merumuskan blasphemy dalam hukum pidananya, namun ada juga yang tidak merumuskan secara eksplisit meskipun tetap dapat dikriminalisasi melalui pasal yang terkait dengan penghinaan terhadap agama atau kehidupan keagamaan.

Pertama, perlu diteliti lebih lanjut bagaimana efektivitas penerapan konstruksi hukum melalui Pasal 156 dan 156a KUHP dalam menangani kasus penghinaan terhadap Tuhan, mengingat belum adanya rumusan eksplisit dalam KUHP saat ini. Kedua, penting untuk mengkaji dampak sosial dan hukum dari pengaturan eksplisit blasphemy dalam Konsep KUHP 2012, khususnya terhadap kebebasan berekspresi dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Ketiga, perlu dilakukan studi komparatif mendalam terhadap negara-negara yang tidak memiliki pasal khusus tentang blasphemy namun tetap mampu menindak tindakan tersebut melalui pasal penghinaan umum atau gangguan ketertiban, untuk melihat kemungkinan penerapan pendekatan serupa dalam konteks hukum Indonesia yang pluralis.

Read online
File size409.7 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test