UMAUMA

Jurnal ArbiterJurnal Arbiter

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya pelanggaran muatan angkutan barang, penerapan peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang mengatur ketentuan muatan angkutan barang dan mengkaji upaya yang dapat dilakukan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran muatan angkutan barang di jalan kabupaten. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiolegal menggunakan metode kombinasi antara penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris yang bersifat deskriptif dan berbentuk preskriptif. Setelah dilakukan analisis data diketahui faktor penyebab terjadinya pelanggaran muatan angkutan barang di jalan kabupaten: 1) substansi hukum, perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan belum mengatur secara jelas tata cara penindakan pelanggaran muatan angktutan barang di jalan kabupaten; 2) struktur hukum, rendahnya kuantitas dan kualitas penegak hukum serta sarana dan fasilitas penegakan hukum; 3) budaya hukum, masih rendahnya motivasi kerja, komitmen dan integritas moral penegak hukum serta kepatuhan dan pengetahuan masyarakat terhadap ketentuan muatan angkutan barang. Penerapan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan muatan angkutan barang di jalan kabupaten belum optimal dilaksanakan oleh masyarakat dan penegak hukum. Upaya yang dapat dilakukan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran muatan angkutan barang di jalan kabupaten secara preemtif atau pendidikan berlalu-lintas, preventif atau pencegahan dan represif atau menggunakan sarana pidana.

Penyebab terjadinya pelanggaran muatan angkutan barang di jalan kabupaten berkaitan dengan tiga sistem hukum, yaitu substansi hukum yang belum jelas mengatur penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut, struktur hukum yang mengalami kendala pada kuantitas dan kualitas penegak hukum serta koordinasi antar lembaga, dan budaya hukum yang masih lemah baik dari penegak hukum maupun masyarakat.Penerapan peraturan perundang-undangan di bidang muatan angkutan barang belum optimal karena dipengaruhi oleh kepentingan pihak-pihak terkait, kendala teknis, dan keterbatasan sarana serta fasilitas.Upaya penegakan hukum dapat dilakukan melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif untuk menciptakan kepatuhan hukum dan mencegah kerusakan jalan serta gangguan lalu lintas.

Pertama, perlu dilakukan penelitian tentang efektivitas koordinasi antara Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya dalam menangani pelanggaran muatan di jalan kabupaten, khususnya dalam konteks desentralisasi kewenangan dan keterbatasan sumber daya daerah. Kedua, penting untuk mengkaji bagaimana penerapan sanksi administratif dan pidana memengaruhi kepatuhan pengusaha angkutan barang, termasuk analisis ekonomi atas biaya pelanggaran dibandingkan keuntungan yang diperoleh, untuk mengevaluasi apakah sanksi saat ini cukup memberi efek jera. Ketiga, perlu diteliti efektivitas pendekatan preemtif seperti edukasi lalu lintas di sekolah dan kampanye masyarakat dalam membentuk budaya tertib muatan, serta bagaimana pendekatan tersebut dapat diintegrasikan dalam kebijakan lokal untuk menciptakan kesadaran hukum jangka panjang di kalangan pengemudi, pengusaha, dan masyarakat umum.

Read online
File size818.22 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test