UNESAUNESA

Lex Favor ReoLex Favor Reo

Artikel ini meneliti kontradiksi antara peraturan sertifikasi tanah dan prinsip-prinsip hukum adat Minangkabau, khususnya dalam pengakuan dan perlindungan tanah ulayat sebagai properti bersama. Penelitian ini mengevaluasi seberapa jauh kerangka hukum nasional dan regional selaras dengan mandat konstitusional dan undang-undang untuk menjamin hak-hak masyarakat adat. Analisis ini didasarkan pada prinsip-prinsip pluralisme hukum dan pengakuan konstitusional hak ulayat (Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria 1960 dan Pasal 18B(2) Undang-Undang Dasar 1945), yang memberikan lensa konseptual untuk menilai harmoni antara hukum negara dan norma adat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan mengandalkan ketentuan undang-undang, peraturan regional, keputusan yudisial, dan karya doktrinal. Temuan menunjukkan inkonsistensi struktural: peraturan nasional, terutama melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), mengutamakan sertifikasi individu, sedangkan Peraturan Daerah (Perda) No. 18 Tahun 2019 Sumatera Barat bertujuan untuk melestarikan hak-hak bersama. Persyaratan prosedural seperti identifikasi pendaftar, tanda tangan anggota klan, dan penentuan batas formal cenderung melemahkan esensi kolektif tanah ulayat. Ketidaksesuaian ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum, ambiguitas normatif, dan risiko konflik yang meningkat. Penelitian ini menyarankan harmonisasi yang memerlukan pengembangan mekanisme teknis untuk pendaftaran bersama, pengakuan sertifikat kolektif, dan keterlibatan partisipatif otoritas adat.

Studi ini menyimpulkan bahwa kontradiksi antara kebijakan sertifikasi tanah nasional dan peraturan regional tentang tanah ulayat mencerminkan inkonsistensi struktural yang lebih dalam dalam hukum agraria Indonesia.Meskipun Undang-Undang Pokok Agraria 1960 dan Undang-Undang Dasar 1945 secara resmi mengakui hak ulayat, kerangka teknis dan prosedural seperti program PTSL terutama mengakomodasi kepemilikan individu, sehingga melemahkan esensi kolektif kepemilikan tanah Minangkabau.18 Tahun 2019 Sumatera Barat, berusaha melestarikan hak-hak bersama tetapi tetap rapuh secara normatif karena kurangnya kejelasan operasional dan harmonisasi dengan hukum nasional.Untuk memperkuat kepastian hukum dan keadilan sosial, reformasi kebijakan harus berfokus pada harmonisasi regulasi negara dengan prinsip-prinsip adat.Hal ini termasuk menetapkan mekanisme hukum yang jelas untuk pendaftaran kolektif, mengeluarkan sertifikat tanah komunal, dan memberdayakan institusi adat untuk berpartisipasi dalam proses verifikasi dan pengambilan keputusan.Tanpa langkah-langkah ini, legitimasi tanah ulayat sebagai properti bersama akan tetap rentan, memperpanjang konflik dan mengikis identitas adat.Pengakuan hak tanah komunal secara substansial adalah kunci untuk memenuhi mandat konstitusional Indonesia dan menjamin keadilan antargenerasi bagi masyarakat adat.

Untuk mengatasi kontradiksi antara peraturan sertifikasi tanah dan prinsip-prinsip hukum adat Minangkabau, penelitian lanjutan dapat mengusulkan pengembangan mekanisme teknis yang jelas untuk pendaftaran tanah ulayat secara kolektif. Selain itu, penelitian dapat mengeksplorasi potensi penerbitan sertifikat tanah komunal sebagai instrumen hukum untuk melindungi tanah ulayat dari fragmentasi menjadi hak kepemilikan individu. Harmonisasi antara hukum nasional dan adat juga dapat dicapai melalui inovasi institusional, seperti pembentukan badan verifikasi independen yang terdiri dari perwakilan adat untuk memperkuat akuntabilitas dan legitimasi dalam pengakuan hak ulayat. Selain itu, perluasan pendidikan hukum dan pembuatan undang-undang partisipatif dapat memastikan masyarakat adat secara aktif mempengaruhi regulasi tanah. Studi tentang proses pembuatan undang-undang partisipatif menegaskan bahwa inklusivitas dalam pembuatan undang-undang meningkatkan kepastian hukum dan keadilan sosial dalam tata kelola tanah.

  1. Kajian Hak Ulayat Di Kabupaten Kampar Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Dan Hukum Adat |... doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss1.art5Kajian Hak Ulayat Di Kabupaten Kampar Dalam Perspektif Peraturan Perundang Undangan Dan Hukum Adat doi 10 20885 iustum vol28 iss1 art5
  2. One moment, please.... moment please wait request verified doi.org/10.55324/josr.v2i6.903One moment please moment please wait request verified doi 10 55324 josr v2i6 903
  3. Integrasi Hukum Adat dalam Sistem Hukum Agraria Nasional: Tantangan dan Solusi dalam Pengakuan Hak Ulayat... doi.org/10.31292/jta.v8i2.401Integrasi Hukum Adat dalam Sistem Hukum Agraria Nasional Tantangan dan Solusi dalam Pengakuan Hak Ulayat doi 10 31292 jta v8i2 401
  4. HRMARS - Customary Land Disputes in Indonesia. hrmars customary land disputes journal academic research... doi.org/10.6007/ijarbss/v13-i10/19103HRMARS Customary Land Disputes in Indonesia hrmars customary land disputes journal academic research doi 10 6007 ijarbss v13 i10 19103
Read online
File size601.73 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test