YALAMQAYALAMQA

PESOLAH: Jurnal Pendidikan, Sosial dan HumanioraPESOLAH: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora

Politik uang dalam kampanye pemilu merupakan salah satu isu utama dalam praktik demokrasi di Indonesia. Fenomena ini menciptakan bias dalam pelaksanaan asas keadilan, kebebasan, dan kejujuran dalam pemilihan umum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum terkait politik uang dalam kampanye menjelang pemilu, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku, implementasinya, serta dampak sosial dan politiknya. Kajian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan normatif yang mengacu pada peraturan perundangan seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah ada, praktik politik uang masih menjadi tantangan besar yang memerlukan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas.

Politik uang di Indonesia merupakan ancaman serius bagi kualitas demokrasi di negara ini.Meskipun telah ada upaya regulasi untuk mengatasi masalah ini, namun implementasinya masih dihadapkan pada banyak tantangan.Praktik politik uang bukan hanya mengakibatkan ketidakadilan dan kehilangan kebebasan dalam pemilu, tetapi juga menciptakan budaya politik yang transaksional, yang pada akhirnya merugikan masyarakat secara keseluruhan.Untuk memberantas politik uang, diperlukan pendekatan holistik yang melibatkan berbagai pihak terkait.Salah satu langkah penting adalah peningkatan edukasi politik di kalangan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya politik uang dan pentingnya menjaga integritas pemilu.Selain itu, penguatan pengawasan terhadap praktik politik uang serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar hukum juga diperlukan untuk menciptakan efek jera bagi pelaku politik uang.

Untuk mengatasi tantangan dalam memberantas politik uang, diperlukan pendekatan holistik yang melibatkan berbagai pihak. Pertama, perlu ada peningkatan edukasi politik di kalangan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya politik uang dan pentingnya menjaga integritas pemilu. Kedua, penguatan pengawasan terhadap praktik politik uang harus dilakukan dengan memanfaatkan teknologi dan membentuk jaringan pengawasan independen yang melibatkan masyarakat sipil. Ketiga, penegakan hukum yang tegas dan adil harus menjadi prioritas, dengan memastikan perlindungan hukum bagi saksi dan pelapor, serta penerapan sanksi yang sesuai untuk memberikan efek jera. Selain itu, reformasi sistem pembiayaan politik juga diperlukan untuk mencegah praktik politik uang, dengan mewajibkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye. Terakhir, peran media dalam mengungkap dan mendidik masyarakat tentang politik uang harus didukung dengan perlindungan hukum bagi jurnalis.

  1. Jurnal Politikom Indonesiana. rasionalitas masyarakat penerima politik uang surabaya jurnal politikom... doi.org/10.35706/jpi.v7i2.7229Jurnal Politikom Indonesiana rasionalitas masyarakat penerima politik uang surabaya jurnal politikom doi 10 35706 jpi v7i2 7229
  2. Fungsi Partai Politik Dalam Meningkatkan Partsipasi Pemilih Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah di Kota... jurnal.umsu.ac.id/index.php/edutech/article/view/2756Fungsi Partai Politik Dalam Meningkatkan Partsipasi Pemilih Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah di Kota jurnal umsu ac index php edutech article view 2756
  3. Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Pemberantasan Politik Uang Di Kabupaten Minahasa | Nuansa Akademik:... doi.org/10.47200/jnajpm.v9i4.2111Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Pemberantasan Politik Uang Di Kabupaten Minahasa Nuansa Akademik doi 10 47200 jnajpm v9i4 2111
Read online
File size236.61 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test