YALAMQAYALAMQA

PESOLAH: Jurnal Pendidikan, Sosial dan HumanioraPESOLAH: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora

Kasus bullying semakin marak hingga berakibat kematian atau pemunuhan. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji hukum tentang perlindungan korban bullying. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode penelitian hukum normatif dan kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang mengatur perlindungan bagi korban bullying dan sanksi untuk pelaku bullying. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak), “Kekerasan Adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Upaya perlindungan terhadap anak, telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di antaranya UU Perlindungan Anak, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (UU SPPA). Perlindungan anak tertera pada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bullying merupakan tindakan penggunaan kekuasaan atau kekuatan untuk menyakiti seseorang secara fisik, verbal, dan psikologis sehingga korban merasa tertekan, trauma, dan tidak berdaya.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengatur perlindungan bagi korban bullying, termasuk sanksi bagi pelaku.Perlindungan khusus bagi anak juga diatur dalam UU SPPA, yang mencakup prosedur diversifikasi dan hak-hak hukum bagi korban.

Penelitian selanjutnya dapat memfokuskan pertanyaan: Bagaimana efektivitas sanksi yang diberlakukan di UU 23/2002 dalam mencegah reaksi kasus bullying di sekolah? Selain itu, studi longitudinal dapat dikembangkan untuk menilai dampak jangka panjang program intervensi psikologis bagi korban bullying, serta mengukur perubahan perilaku pelaku setelah menjalani diversifikasi. Tak kalah penting, kajian komparatif dapat dilakukan untuk menilai perbedaan perlindungan hukum terhadap korban bullying di Indonesia dengan negara-negara ASEAN, guna mengidentifikasi praktik terbaik dan rekomendasi kebijakan yang dapat diadaptasi di tingkat nasional.

Read online
File size355.5 KB
Pages5
DMCAReport

Related /

ads-block-test