UIN BANTENUIN BANTEN
Al AhkamAl AhkamPerkawinan antaragama di Indonesia masih kontroversial meskipun Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan secara tegas menyatakan bahwa perkawinan harus dilakukan berdasarkan hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Dalam praktiknya, kasus perkawinan antaragama masih sering terjadi di masyarakat. Sementara itu, aktivis hak asasi manusia dan pluralisme berpendapat bahwa setiap orang memiliki hak untuk membentuk keluarga, termasuk melalui perkawinan antaragama, sehingga negara tidak seharusnya melarangnya. Kontroversi ini kembali memanas ketika beberapa Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan untuk mendaftarkan perkawinan antaragama pada tahun 2022-2023. Menanggapi hal ini, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang pada intinya melarang pengadilan di seluruh Indonesia mengabulkan pendaftaran perkawinan antaragama. Kebijakan ini mendapat apresiasi dari kalangan konservatif agama, tetapi disesalkan oleh aktivis hak asasi manusia. Mereka percaya bahwa SEMA memiliki potensi untuk melanggar kebebasan beragama dan keluarga yang dijamin oleh Konstitusi.
Latar belakang pengesahan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 adalah kontroversi seputar perkawinan antaragama di Indonesia.Meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan memberikan interpretasi yang berbeda, praktik perkawinan antaragama masih umum dan sering dibahas di media sosial.Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 mengatur bahwa pengadilan tidak dapat mengabulkan permohonan pendaftaran perkawinan antaragama (PBA) untuk didaftarkan di kantor catat sipil.Artinya, hakim harus memastikan bahwa perkawinan yang diusulkan dilakukan sesuai dengan ketentuan agama dan kepercayaan masing-masing pasangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan.SEMA adalah respons terhadap kontroversi dan perdebatan yang telah muncul di masyarakat seputar perkawinan antaragama.Meskipun tidak memiliki kekuatan mengikat umum, SEMA bertujuan untuk memberikan panduan kepada pengadilan dalam menangani permohonan pencatatan PBA agar tidak terjadi interpretasi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.Hal ini dilakukan untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari disparitas dalam keputusan antara pengadilan yang berbeda.Namun, keputusan Mahkamah Agung ini tidak menghentikan perdebatan di masyarakat mengenai keabsahan perkawinan antaragama.Diskusi publik terus berlangsung, terutama mengenai implementasi SEMA terhadap Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang mengizinkan pencatatan perkawinan antaragama.
Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa ide sebagai berikut: Pertama, melakukan penelitian komparatif tentang praktik perkawinan antaragama di negara-negara lain dengan latar belakang budaya dan agama yang beragam, untuk memahami bagaimana negara-negara tersebut menangani isu ini dan bagaimana implikasi hukumnya. Kedua, menganalisis lebih lanjut dampak SEMA Nomor 2 Tahun 2023 terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama di Indonesia, serta bagaimana kebijakan ini dapat diselaraskan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi. Ketiga, meneliti dan mengusulkan strategi-strategi alternatif untuk menangani kontroversi perkawinan antaragama di Indonesia, dengan mempertimbangkan aspek-aspek sosial, budaya, dan agama, serta mencari solusi yang dapat diterima oleh berbagai pihak yang terlibat.
- Prevention of Registration of Interfaith Marriages Through Sema Number 2 of 2023 | Al Ahkam. prevention... doi.org/10.37035/ajh.v20i1.11035Prevention of Registration of Interfaith Marriages Through Sema Number 2 of 2023 Al Ahkam prevention doi 10 37035 ajh v20i1 11035
- Marriage Law in Religious Court: Regulation and Decision on Marital Property in Sustainable Legal Development... doi.org/10.55908/sdgs.v11i10.1759Marriage Law in Religious Court Regulation and Decision on Marital Property in Sustainable Legal Development doi 10 55908 sdgs v11i10 1759
| File size | 516.69 KB |
| Pages | 30 |
| DMCA | Report |
Related /
KAWANADKAWANAD Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas mekanisme kerja sama internasional dalam upaya penanggulangan perdagangan manusia dan menganalisisPenelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas mekanisme kerja sama internasional dalam upaya penanggulangan perdagangan manusia dan menganalisis
HTPHTP Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menangani pandemi ini, mulai dari pembatasan sosial, penerapan protokol kesehatan, hinggaPemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menangani pandemi ini, mulai dari pembatasan sosial, penerapan protokol kesehatan, hingga
HTPHTP Regulasi yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan teknologi dan kompleksitas transaksi digital. Diperlukan upaya peningkatan regulasi, penegakanRegulasi yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan teknologi dan kompleksitas transaksi digital. Diperlukan upaya peningkatan regulasi, penegakan
UNIRAYAUNIRAYA Berdasarkan penjelasan di atas, penulis menyimpulkan bahwa pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan ini telah sesuai dengan ketentuanBerdasarkan penjelasan di atas, penulis menyimpulkan bahwa pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan ini telah sesuai dengan ketentuan
UNIRAYAUNIRAYA Penerapan hukuman mati menimbulkan perdebatan karena bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Kasus Musliadi Kataren Als Musli Bin Banta KatarenPenerapan hukuman mati menimbulkan perdebatan karena bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Kasus Musliadi Kataren Als Musli Bin Banta Kataren
UNIRAYAUNIRAYA Pidana mati merupakan perampasan nyawa manusia sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 28I ayatPidana mati merupakan perampasan nyawa manusia sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 28I ayat
UNSURUNSUR Dalam Rekonstruksi pertanggungjawaban pidana perlu dipertimbangkan aspek mens rea dan actus reus dalam penentuan kesalahan pelaku tindak pidana. DenganDalam Rekonstruksi pertanggungjawaban pidana perlu dipertimbangkan aspek mens rea dan actus reus dalam penentuan kesalahan pelaku tindak pidana. Dengan
UNARSUNARS Maka dalam hukum pidana terdapat sistem yang bernama Restorative Justice atau diversi (pengalihan). Diversi menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang nomorMaka dalam hukum pidana terdapat sistem yang bernama Restorative Justice atau diversi (pengalihan). Diversi menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang nomor
Useful /
PHARMREPPHARMREP Ruellia tuberosa L. (Acanthaceae) telah terbukti memiliki potensi antibakteri, namun aktivitasnya terhadap P. acnes belum dievaluasi. Penelitian ini menyelidikiRuellia tuberosa L. (Acanthaceae) telah terbukti memiliki potensi antibakteri, namun aktivitasnya terhadap P. acnes belum dievaluasi. Penelitian ini menyelidiki
UMCUMC Pembinaan berkelanjutan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga sekitar pesantren untuk melakukan pekerjaan yang menopang kebutuhan ekonomi masyarakat.Pembinaan berkelanjutan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga sekitar pesantren untuk melakukan pekerjaan yang menopang kebutuhan ekonomi masyarakat.
UMCUMC Peran utama manajemen sumber daya manusia berkisar pada upaya mengelola unsur manusia dengan segala potensi yang dimiliki, sehingga dapat dipilih SDM yangPeran utama manajemen sumber daya manusia berkisar pada upaya mengelola unsur manusia dengan segala potensi yang dimiliki, sehingga dapat dipilih SDM yang
UMCUMC Jaringan sosial yang terbangun berhasil menyatukan ide remaja masjid dan masyarakat tentang mimpi masa depan desa yang akan dititipkan pada generasi yangJaringan sosial yang terbangun berhasil menyatukan ide remaja masjid dan masyarakat tentang mimpi masa depan desa yang akan dititipkan pada generasi yang