UIN BANTENUIN BANTEN

Al AhkamAl Ahkam

Perkawinan antaragama di Indonesia masih kontroversial meskipun Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan secara tegas menyatakan bahwa perkawinan harus dilakukan berdasarkan hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Dalam praktiknya, kasus perkawinan antaragama masih sering terjadi di masyarakat. Sementara itu, aktivis hak asasi manusia dan pluralisme berpendapat bahwa setiap orang memiliki hak untuk membentuk keluarga, termasuk melalui perkawinan antaragama, sehingga negara tidak seharusnya melarangnya. Kontroversi ini kembali memanas ketika beberapa Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan untuk mendaftarkan perkawinan antaragama pada tahun 2022-2023. Menanggapi hal ini, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang pada intinya melarang pengadilan di seluruh Indonesia mengabulkan pendaftaran perkawinan antaragama. Kebijakan ini mendapat apresiasi dari kalangan konservatif agama, tetapi disesalkan oleh aktivis hak asasi manusia. Mereka percaya bahwa SEMA memiliki potensi untuk melanggar kebebasan beragama dan keluarga yang dijamin oleh Konstitusi.

Latar belakang pengesahan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 adalah kontroversi seputar perkawinan antaragama di Indonesia.Meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan memberikan interpretasi yang berbeda, praktik perkawinan antaragama masih umum dan sering dibahas di media sosial.Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 mengatur bahwa pengadilan tidak dapat mengabulkan permohonan pendaftaran perkawinan antaragama (PBA) untuk didaftarkan di kantor catat sipil.Artinya, hakim harus memastikan bahwa perkawinan yang diusulkan dilakukan sesuai dengan ketentuan agama dan kepercayaan masing-masing pasangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan.SEMA adalah respons terhadap kontroversi dan perdebatan yang telah muncul di masyarakat seputar perkawinan antaragama.Meskipun tidak memiliki kekuatan mengikat umum, SEMA bertujuan untuk memberikan panduan kepada pengadilan dalam menangani permohonan pencatatan PBA agar tidak terjadi interpretasi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.Hal ini dilakukan untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari disparitas dalam keputusan antara pengadilan yang berbeda.Namun, keputusan Mahkamah Agung ini tidak menghentikan perdebatan di masyarakat mengenai keabsahan perkawinan antaragama.Diskusi publik terus berlangsung, terutama mengenai implementasi SEMA terhadap Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang mengizinkan pencatatan perkawinan antaragama.

Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa ide sebagai berikut: Pertama, melakukan penelitian komparatif tentang praktik perkawinan antaragama di negara-negara lain dengan latar belakang budaya dan agama yang beragam, untuk memahami bagaimana negara-negara tersebut menangani isu ini dan bagaimana implikasi hukumnya. Kedua, menganalisis lebih lanjut dampak SEMA Nomor 2 Tahun 2023 terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama di Indonesia, serta bagaimana kebijakan ini dapat diselaraskan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi. Ketiga, meneliti dan mengusulkan strategi-strategi alternatif untuk menangani kontroversi perkawinan antaragama di Indonesia, dengan mempertimbangkan aspek-aspek sosial, budaya, dan agama, serta mencari solusi yang dapat diterima oleh berbagai pihak yang terlibat.

  1. Prevention of Registration of Interfaith Marriages Through Sema Number 2 of 2023 | Al Ahkam. prevention... doi.org/10.37035/ajh.v20i1.11035Prevention of Registration of Interfaith Marriages Through Sema Number 2 of 2023 Al Ahkam prevention doi 10 37035 ajh v20i1 11035
  2. Marriage Law in Religious Court: Regulation and Decision on Marital Property in Sustainable Legal Development... doi.org/10.55908/sdgs.v11i10.1759Marriage Law in Religious Court Regulation and Decision on Marital Property in Sustainable Legal Development doi 10 55908 sdgs v11i10 1759
Read online
File size516.69 KB
Pages30
DMCAReport

Related /

ads-block-test