UIN BANTENUIN BANTEN
Al AhkamAl AhkamPerkawinan antaragama di Indonesia masih kontroversial meskipun Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan secara tegas menyatakan bahwa perkawinan harus dilakukan berdasarkan hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Dalam praktiknya, kasus perkawinan antaragama masih sering terjadi di masyarakat. Sementara itu, aktivis hak asasi manusia dan pluralisme berpendapat bahwa setiap orang memiliki hak untuk membentuk keluarga, termasuk melalui perkawinan antaragama, sehingga negara tidak seharusnya melarangnya. Kontroversi ini kembali memanas ketika beberapa Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan untuk mendaftarkan perkawinan antaragama pada tahun 2022-2023. Menanggapi hal ini, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang pada intinya melarang pengadilan di seluruh Indonesia mengabulkan pendaftaran perkawinan antaragama. Kebijakan ini mendapat apresiasi dari kalangan konservatif agama, tetapi disesalkan oleh aktivis hak asasi manusia. Mereka percaya bahwa SEMA memiliki potensi untuk melanggar kebebasan beragama dan keluarga yang dijamin oleh Konstitusi.
Latar belakang pengesahan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 adalah kontroversi seputar perkawinan antaragama di Indonesia.Meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan memberikan interpretasi yang berbeda, praktik perkawinan antaragama masih umum dan sering dibahas di media sosial.Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 mengatur bahwa pengadilan tidak dapat mengabulkan permohonan pendaftaran perkawinan antaragama (PBA) untuk didaftarkan di kantor catat sipil.Artinya, hakim harus memastikan bahwa perkawinan yang diusulkan dilakukan sesuai dengan ketentuan agama dan kepercayaan masing-masing pasangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan.SEMA adalah respons terhadap kontroversi dan perdebatan yang telah muncul di masyarakat seputar perkawinan antaragama.Meskipun tidak memiliki kekuatan mengikat umum, SEMA bertujuan untuk memberikan panduan kepada pengadilan dalam menangani permohonan pencatatan PBA agar tidak terjadi interpretasi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.Hal ini dilakukan untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari disparitas dalam keputusan antara pengadilan yang berbeda.Namun, keputusan Mahkamah Agung ini tidak menghentikan perdebatan di masyarakat mengenai keabsahan perkawinan antaragama.Diskusi publik terus berlangsung, terutama mengenai implementasi SEMA terhadap Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang mengizinkan pencatatan perkawinan antaragama.
Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa ide sebagai berikut: Pertama, melakukan penelitian komparatif tentang praktik perkawinan antaragama di negara-negara lain dengan latar belakang budaya dan agama yang beragam, untuk memahami bagaimana negara-negara tersebut menangani isu ini dan bagaimana implikasi hukumnya. Kedua, menganalisis lebih lanjut dampak SEMA Nomor 2 Tahun 2023 terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama di Indonesia, serta bagaimana kebijakan ini dapat diselaraskan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi. Ketiga, meneliti dan mengusulkan strategi-strategi alternatif untuk menangani kontroversi perkawinan antaragama di Indonesia, dengan mempertimbangkan aspek-aspek sosial, budaya, dan agama, serta mencari solusi yang dapat diterima oleh berbagai pihak yang terlibat.
- Prevention of Registration of Interfaith Marriages Through Sema Number 2 of 2023 | Al Ahkam. prevention... doi.org/10.37035/ajh.v20i1.11035Prevention of Registration of Interfaith Marriages Through Sema Number 2 of 2023 Al Ahkam prevention doi 10 37035 ajh v20i1 11035
- Marriage Law in Religious Court: Regulation and Decision on Marital Property in Sustainable Legal Development... doi.org/10.55908/sdgs.v11i10.1759Marriage Law in Religious Court Regulation and Decision on Marital Property in Sustainable Legal Development doi 10 55908 sdgs v11i10 1759
| File size | 516.69 KB |
| Pages | 30 |
| DMCA | Report |
Related /
UMPRUMPR Tanpa sinergi lintas sektoral yang kuat, tujuan substantif untuk menjamin kematangan biologis dan kesejahteraan masa depan anak akan sulit tercapai diTanpa sinergi lintas sektoral yang kuat, tujuan substantif untuk menjamin kematangan biologis dan kesejahteraan masa depan anak akan sulit tercapai di
BUSTANUL ULUMBUSTANUL ULUM Namun, sektor ini menghadapi tekanan signifikan akibat persaingan global yang terus meningkat. Penelitian ini bertujuan menganalisis dan menilai strategiNamun, sektor ini menghadapi tekanan signifikan akibat persaingan global yang terus meningkat. Penelitian ini bertujuan menganalisis dan menilai strategi
RADEN FATAHRADEN FATAH Layanan kualitas pada perpustakaan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara didukung oleh kecerdasan emosional pustakawan. Pustakawan dengan kecerdasanLayanan kualitas pada perpustakaan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara didukung oleh kecerdasan emosional pustakawan. Pustakawan dengan kecerdasan
IKIP SILIWANGIIKIP SILIWANGI Ada beberapa untuk menciptakan lingkungan agar tetap bersih: (1) Masyarakat (2) Sampah (3) kualitas kesehatan. Pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentangAda beberapa untuk menciptakan lingkungan agar tetap bersih: (1) Masyarakat (2) Sampah (3) kualitas kesehatan. Pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
STAIMUTTAQIENSTAIMUTTAQIEN Pada zaman yang serba canggih ini, sektor teknologi berkembang pesat. Dari perkembangan teknologi tersebut, tantangan moral dan etika yang kompleks munculPada zaman yang serba canggih ini, sektor teknologi berkembang pesat. Dari perkembangan teknologi tersebut, tantangan moral dan etika yang kompleks muncul
UNUBLITARUNUBLITAR Sebanyak 66,7% subjek merasa mendengarkan musik efektif dalam menurunkan stres, dan 21,5% merasa sangat efektif. Penelitian selanjutnya diharapkan menggunakanSebanyak 66,7% subjek merasa mendengarkan musik efektif dalam menurunkan stres, dan 21,5% merasa sangat efektif. Penelitian selanjutnya diharapkan menggunakan
UNUBLITARUNUBLITAR Penelitian ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan terhadap fenomena childfree di kalangan generasi milenial 5. 0, dengan mayoritas tidak setuju namunPenelitian ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan terhadap fenomena childfree di kalangan generasi milenial 5. 0, dengan mayoritas tidak setuju namun
POLTEKKES SMGPOLTEKKES SMG Tujuan penelitian ini adalah untuk mengembangkan Prototype Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Prolanis (SIMPELPRO) untuk Mendukung PencapaianTujuan penelitian ini adalah untuk mengembangkan Prototype Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Prolanis (SIMPELPRO) untuk Mendukung Pencapaian
Useful /
STP IPISTP IPI Metode penelitian kualitatif deskriptif melalui studi kepustakaan digunakan untuk mengetahui peran konseling pastoral dalam mengatasi fatherless pada remajaMetode penelitian kualitatif deskriptif melalui studi kepustakaan digunakan untuk mengetahui peran konseling pastoral dalam mengatasi fatherless pada remaja
STAIMUTTAQIENSTAIMUTTAQIEN Tipologi resepsi yang terjadi bersifat fungsional, didukung tiga faktor utama. eksternalisasi, objektivasi, dan internalisasi yang berkaitan dengan penyesuaianTipologi resepsi yang terjadi bersifat fungsional, didukung tiga faktor utama. eksternalisasi, objektivasi, dan internalisasi yang berkaitan dengan penyesuaian
FAPERTA UNRASFAPERTA UNRAS Teknik pengambilan sampel bertahap digunakan untuk memilih sampel sebanyak 504 responden. Kuesioner yang diisi sendiri digunakan sebagai instrumen pengumpulanTeknik pengambilan sampel bertahap digunakan untuk memilih sampel sebanyak 504 responden. Kuesioner yang diisi sendiri digunakan sebagai instrumen pengumpulan
SAINSSAINS Penelitian ini bertujuan mengkaji sejauh mana kualitas pelayanan memengaruhi kepuasan pelanggan di bengkel Proban Buaran Indah, Tangerang. Sampel 100 respondenPenelitian ini bertujuan mengkaji sejauh mana kualitas pelayanan memengaruhi kepuasan pelanggan di bengkel Proban Buaran Indah, Tangerang. Sampel 100 responden