IAIN PONOROGOIAIN PONOROGO

Invest Journal of Sharia & Economic LawInvest Journal of Sharia & Economic Law

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perspektif fatwa DSN MUI No.75/DSN MUI/VII/2009 tentang PLBS tentang praktik bisnis Herbalife di Nutrition Club Cupid Ceria Kota Madiun terkait harga, royalti, dan konsep dari igra. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa 1) Harga produk Herbalife tidak mengikuti fatwa DSN MUI No.75/DSN MUI/VII/2009 tentang PLBS karena termasuk dalam kategori Markup Berlebihan karena harga produk relatif tinggi dan tidak sesuai dengan bagi hasil 2) Royalti dalam sistem bonus Herbalife sepenuhnya mengikuti fatwa DSN MUI No.75/DSN MUI/VII/2009 tentang PLBS karena bonus merupakan hasil kerja nyata, besarannya tepat, bukan pendapatan pasif dan tidak ada eksploitasi atau ketidakadilan. 3) Royalti dalam bisnis Herbalife juga mengikuti fatwa DSN MUI No.75/DSN MUI/VII/2009 tentang PLBS yang tidak termasuk dalam kategori igra karena pada awalnya pengusaha tidak langsung tertarik dengan bonus dalam bisnis ini tetapi hanya tertarik pada hasil produk yang ingin mereka capai.

Harga produk Herbalife termasuk dalam konsep Excessive Markup sehingga belum sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam fatwa DSN MUI No.75/DSN MUI/VII/2009 tentang PLBS karena harga produk Herbalife yang relatif mahal tersebut tidak sesuai dengan hasil produk yang diperoleh.Bonus dalam bisnis Herbalife yang berupa royalty dan bonus sudah sesuai dengan ketentuan dalam Fatwa DSN MUI No.Karena bonus yang didapat tersebut berdasarkan pada prestasi kerja nyata karena bonus tersebut meskipun diperoleh dari omset penjualan downline namun upline juga harus mempunyai omset penjualan secara pribadi, dalam bisnis Herbalife juga sudah ditentukan secara lengkap jumlah bonus yang akan diberikan mulai dari level supervisor sampai dengan presidents team, pada bisnis Herbalife tidak ada bonus yang diperoleh upline secara pasif, karena bonus dan royalty tersebut diperoleh dengan syarat upline juga harus beromset, bahwa dalam bisnis Herbalife tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan karena pembagian bonus dan royalty sudah didasarkan pada kerja nyata.Dalam Bisnis Herbalife tidak mengandung unsur Ighra> sehingga sudah sesuai dengan ketentuan dalam Fatwa DSN MUI No.Karena bonus yang diberikan dalam bisnis ini tidak membuat para pebisnisnya sampai melalaikan kewajiban mereka bahkan yang tertarik bisnis adalah mereka yang mempunyai hasil produk.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai dampak sosial dan ekonomi dari bisnis Herbalife di masyarakat, terutama bagi konsumen yang tidak terlibat dalam bisnis tersebut. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis lebih lanjut mengenai sistem bonus dan royalti dalam bisnis Herbalife, termasuk bagaimana sistem ini mempengaruhi motivasi dan perilaku para anggota bisnis. Ketiga, penelitian juga dapat dilakukan untuk mengeksplorasi lebih lanjut mengenai konsep igra dalam bisnis Herbalife dan bagaimana konsep ini dapat mempengaruhi perilaku konsumen dan anggota bisnis.

  1. Bisnis Herbalife Nutrition Club Cupid Ceria Perspektif Fatwa DSN-MUI NO.75/DSN MUI/VII/2009 | Invest... doi.org/10.21154/invest.v1i2.2663Bisnis Herbalife Nutrition Club Cupid Ceria Perspektif Fatwa DSN MUI NO 75 DSN MUI VII 2009 Invest doi 10 21154 invest v1i2 2663
  2. Marketing Fraud: An Approach for Differentiating Multilevel Marketing from Pyramid Schemes - Peter J.... doi.org/10.1509/jppm.21.1.139.17603Marketing Fraud An Approach for Differentiating Multilevel Marketing from Pyramid Schemes Peter J doi 10 1509 jppm 21 1 139 17603
Read online
File size263.47 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test