IAIN SUIAIN SU

Studia Economica : Jurnal Ekonomi IslamStudia Economica : Jurnal Ekonomi Islam

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana unsur ribawi yang terdapat pada sistem shopee paylater. Shopee PayLater adalah fenomena yang tidak asing lagi pada perkembangan teknologi. Shopee PayLater yaitu bentuk perkembangan teknologi yang memberikan layanan pinjaman ke pengguna Shopee yang memberikan keringanan untuk berbelanja dengan sistem beli kini dan dibayar belakangan tidak memakai kartu kredit. Dengan maraknya fenomena ini, peneliti tertarik untuk mempelajari dan menganalisis bagaimana unsur Ribawi ada dalam metode jual beli Shopee PayLater. Penelitian ini menerapkan metode kualitatif, karena penelitian ini menganalisis unsur Ribawi dalam jual beli dalam konsep baru berdasarkan penelitian deskriptif dan analisis, dan secara kualitatif menyoroti proses dan maknanya. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Shopee PayLater adalah ilegal menurut hukum Islam karena Shopee telah mengatur skema ini untuk mengambil profit pribadi dari pinjaman pengguna, dan pinjamannya memuat riba. Riba ini hadir karena fitur Shopee sudah menetapkan syarat atau denda yang akan ditanggung pengguna jika membayar tagihannya terlambat atau melewati jatuh tempo. Bunga atau riba merupakan salah satu unsur jahiliyah, artinya ada pinjaman yang dibayar lebih dari pokok karena peminjam tidak sanggup membayar.

Prosedur implementasi jual beli Shopee PayLater mengandung unsur ketidakpastian.Ketidakpastian akad tidak diperbolehkan didalam hukum islam karena menyangkut gharar.Ketidakpastian ketentuan syarat untuk pengguna Shopee PayLater dapat menyebabkan pengertian yang salah dan menimbulkan ganjaran bagi kedua belah pihak karena hanya menyatakan adanya bunga tanpa menyebutkan besarnya bunga.Praktik jual beli dengan Shopee PayLater terkandung unsur ketidakpastian.Ketidakpastian akad saat jual beli dengan Shopee PayLater mengakibatkan adanya prosedur akad yaitu untuk pembiayaan.Beli Sekarang Bayar Nanti sebelum 27 April 2021 pasti diperbolehkan, karena tidak termasuk bunga, pembiayaan lain 27 April 2021 Beli Sekarang Bayar Nanti, yang diselesaikan pada kurun waktu satu bulan, memiliki bunga 2,95%, yaitu ketika diverifikasi menurt hukum Islam, transaksi tersebut dilarang.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai implikasi hukum dari Shopee PayLater terhadap perlindungan konsumen, khususnya terkait dengan transparansi biaya dan denda keterlambatan pembayaran. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model bisnis alternatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam, misalnya dengan menawarkan opsi pembiayaan tanpa bunga atau dengan sistem bagi hasil. Ketiga, penting untuk dilakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pemahaman yang benar tentang riba dan implikasinya dalam transaksi keuangan, sehingga masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih bijak dalam menggunakan layanan keuangan digital seperti Shopee PayLater. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta ekosistem keuangan digital yang lebih inklusif, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Read online
File size731.97 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test