UEUUEU

Jurnal Ekonomi : Journal of EconomicJurnal Ekonomi : Journal of Economic

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Peran Audit Hukum dalam Penagihan Utang Melalui Jaksa Pengacara Negara (Studi pada Kantor Hukum Bambang Santoso & Partners). Penelitian ini merupakan studi deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian, audit hukum atau yang umum disebut audit hukum adalah pemeriksaan dan analisis hukum terhadap penerapan berbagai ketentuan hukum dan peraturan oleh pihak-pihak tertentu yang menjadi target audit hukum, baik perorangan maupun institusi. Audit hukum bertujuan untuk menentukan tingkat kepatuhan atau pelanggaran perusahaan terhadap hukum yang berlaku, termasuk dalam pelanggaran utang buruk. Utang buruk adalah kondisi di mana debitur, baik perorangan maupun badan usaha, tidak mampu membayar angsuran atau utang yang mereka miliki kepada kreditur tepat waktu. Pada dasarnya, penanganan kasus utang buruk melalui pengadilan bukanlah proses yang sederhana. Dalam menangani permohonan eksekusi terpaksa untuk kasus utang buruk melalui pengadilan negeri, terdapat beberapa tahapan yang harus diikuti.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa audit hukum merupakan pemeriksaan dan analisis hukum terhadap penerapan berbagai ketentuan hukum dan peraturan oleh pihak-pihak tertentu yang menjadi target audit hukum.Audit hukum bertujuan untuk menentukan tingkat kepatuhan atau pelanggaran perusahaan terhadap hukum yang berlaku, termasuk dalam penanganan kasus utang buruk.Penanganan kasus utang buruk melalui pengadilan bukanlah proses yang sederhana, dan terdapat beberapa tahapan yang harus diikuti dalam menangani permohonan eksekusi terpaksa untuk kasus utang buruk melalui pengadilan negeri.

Berdasarkan temuan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi lebih dalam mengenai efektivitas berbagai strategi penagihan utang yang diterapkan oleh kantor hukum dalam menghadapi berbagai jenis kasus utang buruk. Hal ini dapat dilakukan dengan membandingkan efektivitas pendekatan hukum yang berbeda, seperti negosiasi, mediasi, atau litigasi, dalam konteks penagihan utang. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan penagihan utang melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), seperti kualitas bukti hukum, reputasi kantor hukum, atau tingkat koordinasi dengan instansi pemerintah terkait. Identifikasi faktor-faktor kunci ini dapat memberikan wawasan berharga bagi kantor hukum dalam meningkatkan efektivitas penagihan utang melalui JPN. Ketiga, penelitian dapat menginvestigasi dampak penerapan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam proses audit hukum dan penagihan utang. Pemanfaatan sistem manajemen informasi, platform digital, atau analisis data dapat meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi proses penagihan utang, serta meminimalkan risiko kesalahan atau penipuan.

Read online
File size577.52 KB
Pages5
DMCAReport

Related /

ads-block-test