UNIGAUNIGA

Indonesian Journal of Public Administration and ManagementIndonesian Journal of Public Administration and Management

Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kelurahan Pakuwon masih belum mencapai target yang ditetapkan (58,1% pada tahun 2024), yang mengindikasikan rendahnya kepatuhan wajib pajak di wilayah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kesadaran wajib pajak dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan membayar PBB. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode deskriptif dan verifikatif. Populasi penelitian adalah wajib pajak PBB di Kelurahan Pakuwon, dengan jumlah sampel sebanyak 96 responden yang ditentukan menggunakan rumus Slovin dan teknik simple random sampling. Pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner dan dianalisis menggunakan teknik regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak dan pengetahuan perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan membayar PBB, baik secara parsial maupun simultan. Temuan ini menegaskan bahwa kepatuhan pajak terbentuk dari sinergi antara pemahaman teknis aturan (aspek kognitif) dan kesadaran moral (aspek afektif). Oleh karena itu, disarankan bagi pemerintah daerah untuk menyeimbangkan strategi intensifikasi pajak melalui sosialisasi edukatif dan pendekatan persuasif untuk membangun kepercayaan masyarakat.

Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan pada Bab sebelumnya, dapat penulis simpulkan sebagai berikut.Tanggapan masyarakat terhadap Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Perpajakan terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan Pakuwon Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut tergolong pada kriteria Baik.Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).Semakin tinggi tingkat kesadaran wajib pajak terhadap fungsi dan manfaat pajak, semakin besar pula kecenderungan mereka untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara sukarela.Hal ini menunjukkan bahwa faktor moral dan tanggung jawab sosial berperan penting dalam membentuk perilaku patuh terhadap pajak.Pengetahuan Perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).Pengetahuan yang baik tentang aturan, tarif, prosedur, dan manfaat pajak membantu wajib pajak memahami kewajiban mereka serta mendorong kepatuhan administratif.Semakin tinggi pengetahuan seseorang mengenai perpajakan, semakin kecil kemungkinan untuk lalai atau menunda pembayaran pajak.Kesadaran Wajib Pajak dan Pengetahuan Perpajakan secara simultan berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).kesadaran mendorong niat moral untuk taat pajak, sementara pengetahuan memperkuat kemampuan teknis dalam memenuhi kewajiban perpajakan.Kombinasi keduanya menjadi dasar terbentuknya kepatuhan pajak yang berkelanjutan.

Berdasarkan hasil penelitian, disarankan agar pemerintah daerah mengadopsi pendekatan yang menggabungkan teknologi, edukasi, dan penegakan aturan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Strategi ini dapat mencakup sosialisasi edukatif melalui pelatihan dan penyuluhan perpajakan, serta pendekatan persuasif untuk membangun kepercayaan masyarakat. Selain itu, penelitian ini juga menyarankan agar pemerintah daerah menyeimbangkan strategi intensifikasi pajak dengan mempertimbangkan aspek kognitif dan afektif wajib pajak. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan dan efektif.

Read online
File size362.07 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test