STIBSASTIBSA

Jurnal Bisnis, Manajemen, dan AkuntansiJurnal Bisnis, Manajemen, dan Akuntansi

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia karena kontribusinya yang besar terhadap PDB Indonesia dan menciptakan potensi pendapatan yang besar dari perspektif perpajakan. Pemerintah telah mengambil langkah penting untuk memajaki UMKM, yaitu tarif pajak final dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23/2018. Namun, pengenaan pajak penghasilan final ini dianggap memberatkan bagi sebagian wajib pajak UMKM, terutama bagi UMKM yang stagnan dan belum berkembang. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis keadilan pajak UMKM dan perbandingan kebijakannya di Malaysia dan Australia. Metode yang digunakan oleh penulis dalam studi ini adalah studi literatur dan wawancara. Analisis data menunjukkan bahwa keadilan perpajakan UMKM di setiap negara bergantung pada kebijakan pemerintah dan kondisi masing-masing. Untuk menjadikan kebijakan perpajakannya lebih adil, diperlukan hubungan yang baik antara wajib pajak dan otoritas pajak dalam bentuk pemberian insentif atau bimbingan sehingga wajib pajak akan membayar pajak lebih patuh dan merasa adil.

Tarif PPh final 0,5% di Indonesia yang bertujuan mempermudah UMKM dan meningkatkan kepatuhan, dinilai belum mencerminkan keadilan karena pengenaan pajak tidak berdasarkan penghasilan neto, terutama bagi UMKM yang stagnan atau rugi.Berbeda dengan Indonesia, Malaysia dan Australia menerapkan sistem pemajakan UMKM dengan tarif progresif dan pengurangan tarif, serta insentif, yang dinilai lebih memenuhi aspek keadilan vertikal berdasarkan kemampuan membayar (ability to pay).Untuk mencapai sistem pemajakan UMKM yang adil dan efektif di Indonesia, diperlukan peningkatan kepercayaan antara wajib pajak dan otoritas melalui edukasi, insentif, kepastian hukum, dan kemudahan administrasi, yang diharapkan mendorong pengembangan usaha dan kepatuhan perpajakan.

Mengingat pentingnya sektor UMKM bagi perekonomian nasional dan tantangan dalam mencapai keadilan perpajakan, penelitian selanjutnya dapat menggali lebih dalam dampak implementasi kebijakan PPh final bagi UMKM. Studi ini bisa menganalisis secara kuantitatif maupun kualitatif bagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 benar-benar memengaruhi laju pertumbuhan, inovasi, dan keberlanjutan UMKM di berbagai sektor, terutama yang masih stagnan atau menghadapi kerugian, bukan hanya dari sisi kepatuhan pajaknya saja. Apakah kemudahan administrasi yang ditawarkan sejalan dengan peningkatan kapasitas pembukuan UMKM dalam jangka panjang, atau justru menciptakan ketergantungan pada sistem yang kurang ideal? Selain itu, penting juga untuk mengembangkan model insentif dan program edukasi perpajakan yang lebih spesifik dan adaptif sesuai dengan karakteristik dan tingkat pemahaman beragam pelaku UMKM di Indonesia. Hal ini dapat mencakup penelitian tentang efektivitas metode bimbingan oleh Account Representative KPP atau program pelatihan digital dalam meningkatkan pemahaman wajib pajak tentang kewajiban dan hak perpajakan mereka, serta bagaimana insentif pajak yang diberikan dapat benar-benar mendorong pengembangan usaha. Terakhir, perbandingan kebijakan perpajakan UMKM dapat diperluas ke negara-negara berkembang lainnya, khususnya di kawasan Asia Tenggara, yang mungkin memiliki tantangan ekonomi dan struktur UMKM yang lebih mirip dengan Indonesia. Studi komparatif semacam ini dapat memberikan perspektif baru tentang praktik terbaik dalam menyeimbangkan antara penerimaan negara dan dukungan terhadap pertumbuhan UMKM, serta menemukan formulasi kebijakan yang paling berkeadilan dan mendorong UMKM untuk naik kelas.

  1. #pelaku umkm#pelaku umkm
  2. #rasio solvabilitas#rasio solvabilitas
Read online
File size532.84 KB
Pages17
Short Linkhttps://juris.id/p-2Ew
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test