BAWASLUBAWASLU

Awasia: Jurnal Pemilu dan DemokrasiAwasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi

Demokrasi dan Pemilu merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lain dan mempunyai keterkaitan. PTUN merupakan lembaga peradilan yang berwenang untuk mengadili sengketa proses pemilu. Dalam perkembangannya, PTUN tidak hanya mengadili sengketa proses pemilu tapi juga menguji putusan DKPP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konsep, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian ini adalah, kewenangan PTUN tidak hanya sekedar mengadili sengketa proses pemilu tetapi lebih luas, PTUN memiliki kewenangan dalam ranah hukum administrasi pemilu yaitu Putusan TUN yang lahir akibat putusan DKPP, termasuk juga menguji putusan DKPP. Penulis memberikan saran untuk kepastian hukum agar ketentuan mengenai pengujian putusan DKPP oleh PTUN dan makna putusan DKPP final dan mengikat dijelaskan dalam perubahan UU Pemilu dengan merujuk pada Putusan MK Nomor 31/PUU-XI/2013.

Sebagai lembaga peradilan, kewenangan PTUN tidak hanya sekedar mengadili sengketa proses pemilu tetapi lebih luas, PTUN memiliki kewenangan dalam ranah hukum administrasi pemilu yaitu putusan KTUN yang lahir akibat putusan DKPP, termasuk juga menguji putusan DKPP.Penulis memberikan saran untuk kepastian hukum agar ketentuan mengenai pengujian putusan DKPP oleh PTUN dan makna putusan DKPP final dan mengikat dijelaskan dalam perubahan UU Pemilu dengan merujuk pada Putusan MK Nomor 31/PUU-XI/2013.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji bagaimana seharusnya ketentuan pengujian putusan DKPP oleh PTUN diatur dalam revisi UU Pemilu agar kepastian hukum tercipta dengan jelas. Selain itu, perlu dilakukan studi mendalam mengenai dampak perluasan kewenangan PTUN terhadap independensi DKPP dalam mengawasi kode etik penyelenggara pemilu. Di samping itu, penelitian juga bisa menganalisis perbandingan mekanisme penyelesaian sengketa pelanggaran etik pemilu di berbagai negara demokrasi untuk menemukan model terbaik yang sesuai dengan sistem hukum Indonesia. Dengan demikian, revisi UU Pemilu kelak dapat mengakomodasi pengaturan yang lebih rinci tentang hubungan antara PTUN dan DKPP. Penelitian ini akan membantu memberikan rekomendasi konkret bagi pembentuk undang-undang dalam menyempurnakan sistem hukum administrasi pemilu. Hasilnya diharapkan dapat menghindari tumpang tindih kewenangan antara lembaga pengawas dan lembaga peradilan. Sebagai studi lanjutan, dapat pula diuji bagaimana efektivitas putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat namun tetap dapat dikoreksi oleh PTUN dalam praktiknya. Dengan kata lain, perlu dikaji lebih lanjut apakah perlindungan hukum bagi penyelenggara pemilu cukup terjamin dalam kerangka hukum yang ada. Penelitian komparatif ini akan sangat bermanfaat untuk memperkaya perspektif reformasi hukum pemilu di Indonesia. Oleh karena itu, ketiga arah penelitian tersebut perlu menjadi prioritas untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang lebih demokratis dan berkeadilan.

Read online
File size545.94 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test