ISHAISHA

LEGAL BRIEFLEGAL BRIEF

Reformasi regulasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membawa perubahan pada sistem bimbingan dan pengawasan terhadap tenaga medis dan kesehatan di Indonesia. Perubahan ini berdampak pada praktik pendidikan profesi kesehatan di rumah sakit pendidikan, khususnya terkait mekanisme pengawasan terhadap mahasiswa yang terlibat dalam layanan klinis. Secara hukum, mahasiswa profesi kesehatan belum memiliki wewenang untuk praktik secara mandiri, tetapi dalam kenyataannya mereka terlibat dalam tindakan layanan di bawah pengawasan. Kondisi ini menciptakan hubungan hukum yang kompleks antara mahasiswa, pengawas klinis, institusi pendidikan, dan rumah sakit, terutama ketika terjadi insiden yang berdampak pada pasien. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan statuta dan konseptual. Bahan hukum primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi hukum untuk mengidentifikasi kesenjangan normatif dan inkonsistensi dalam peraturan terkait pengawasan praktik mahasiswa di rumah sakit pendidikan. Hasil menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menekankan pentingnya bimbingan dan pengawasan terhadap tenaga kesehatan, peraturan terkait praktik mahasiswa belum dirumuskan secara eksplisit. Kesenjangan normatif ini berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum terkait batas wewenang tindakan, standar pengawasan, dan konstruksi pertanggungjawaban hukum. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi pengawasan dengan menegaskan batas wewenang berdasarkan kompetensi, memperkuat pengawasan aktif dan terdokumentasi, serta menetapkan peraturan pelaksana yang lebih spesifik untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan pasien.

Berdasarkan analisis, dapat disimpulkan bahwa praktik klinis mahasiswa profesi kesehatan di rumah sakit pendidikan memiliki konsekuensi hukum yang kompleks.Meskipun mahasiswa belum memiliki wewenang untuk praktik secara mandiri, keterlibatan mereka dalam layanan kesehatan menempatkan mereka dalam hubungan hukum yang melibatkan pengawas klinis, institusi pendidikan, dan rumah sakit sebagai penyedia layanan.Dalam konteks ini, pengawasan bukan hanya aspek akademik, tetapi juga bagian dari sistem perlindungan hukum dan manajemen risiko untuk layanan kesehatan.Penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memperkuat kerangka umum pengembangan dan pengawasan tenaga kesehatan, tetapi tidak mengatur secara spesifik mekanisme pengawasan praktik mahasiswa profesi di rumah sakit pendidikan.Kesenjangan regulasi ini berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum, khususnya terkait batas wewenang mahasiswa dan konstruksi pertanggungjawaban dalam kejadian insiden keselamatan pasien.Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi pengawasan praktik mahasiswa, termasuk mendefinisikan batas wewenang berdasarkan tingkat kompetensi, memperkuat standar pengawasan aktif dan terdokumentasi, serta menetapkan pembagian tanggung jawab yang jelas antara rumah sakit dan institusi pendidikan.Perlu adanya regulasi lebih lanjut melalui peraturan pelaksana untuk memastikan kepastian hukum, melindungi pasien, dan memberikan perlindungan proporsional bagi mahasiswa dalam pendidikan klinis mereka.

Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk melakukan studi komprehensif tentang implementasi dan efektivitas model pengawasan yang direkonstruksi. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana model pengawasan yang baru dapat diterapkan secara praktis di berbagai institusi pendidikan dan rumah sakit pendidikan. Selain itu, penelitian juga dapat menyelidiki bagaimana model pengawasan yang direkonstruksi dapat meningkatkan kualitas pendidikan klinis, keselamatan pasien, dan tanggung jawab institusi. Dengan demikian, penelitian lanjutan dapat memberikan kontribusi akademis yang signifikan dalam pengembangan hukum kesehatan dan memberikan rekomendasi normatif bagi pembuat kebijakan dan institusi pendidikan kesehatan.

  1. Collaborative Leadership as a Catalyst in Optimizing the Quality of Education at Elementary School |... edunesia.org/index.php/edu/article/view/1130Collaborative Leadership as a Catalyst in Optimizing the Quality of Education at Elementary School edunesia index php edu article view 1130
Read online
File size392.76 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test