ISHAISHA

LEGAL BRIEFLEGAL BRIEF

Reformasi tata kelola investasi internasional semakin menekankan kebutuhan untuk menyeimbangkan perlindungan investor dengan kedaulatan regulasi negara tuan rumah. Dalam konteks ini, pengenalan Sistem Pengadilan Investasi (ICS) dalam Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Uni Eropa (IEU–CEPA) merepresentasikan pergeseran institusional yang signifikan dalam penyelesaian sengketa investasi. Namun, studi sebelumnya secara umum telah mengeksaminasi ICS dari perspektif umum atau komparatif, dengan perhatian terbatas terhadap implikasinya secara spesifik bagi kebijakan investasi Indonesia pasca-BIT. Studi ini memberikan analisis hukum kontekstual terhadap kerangka perlindungan investasi dan implementasi yang diusulkan dari ICS dalam IEU–CEPA. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif berdasarkan analisis perjanjian internasional, dokumen hukum, literatur akademik, dan laporan kebijakan. Studi ini fokus pada pemeriksaan desain institusional ICS dibandingkan dengan mekanisme tradisional Penyelesaian Sengketa Investor–Negara (ISDS) dan mengevaluasi potensi implikasinya bagi Indonesia. Temuan menunjukkan bahwa ICS memperkenalkan peningkatan institusional melalui pembentukan tribunal tetap, penyertaan mekanisme banding, dan transparansi prosedural yang ditingkatkan, yang secara kolektif memperkuat kepastian hukum dan prediktabilitas dalam penyelesaian sengketa investasi. Namun, fitur-fitur ini juga dapat membatasi fleksibilitas regulasi negara dengan mempromosikan interpretasi hukum yang lebih konsisten dan mengikat. Sebagai hasilnya, ICS tidak menghilangkan ketegangan antara perlindungan investor dan kedaulatan negara, tetapi membangun ulang menjadi bentuk yang lebih institusionalisasi dan dapat diprediksi. Studi ini menyimpulkan bahwa efektivitas kerangka ICS akan bergantung pada kemampuan Indonesia untuk mengelola trade-off ini dengan memperkuat kapasitas institusional dan menjaga ruang kebijakan nasional.

Analisis kerangka perlindungan investasi dan potensi implementasi Sistem Pengadilan Investasi (ICS) dalam Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Uni Eropa (IEU–CEPA) menunjukkan bahwa perjanjian ini merepresentasikan pergeseran signifikan dalam tata kelola investasi Indonesia.Pengenalan kerangka perlindungan investasi modern yang mengintegrasikan prinsip kedaulatan negara untuk mengatur refleksikan upaya global yang lebih luas untuk menyeimbangkan perlindungan investor dengan otonomi kebijakan publik.Dibandingkan dengan mekanisme tradisional Penyelesaian Sengketa Investor–Negara (ISDS), Sistem Pengadilan Investasi menawarkan peningkatan institusional melalui pembentukan struktur tribunal tetap, pengenalan mekanisme banding, dan transparansi prosedural yang ditingkatkan, yang secara kolektif bertujuan memperkuat legitimasi dan prediktabilitas penyelesaian sengketa investasi internasional.Namun, peningkatan institusional ini juga mengubah keseimbangan antara kepastian hukum dan kedaulatan negara.Di satu sisi, kehadiran tribunal tetap, jurisprudensi yang konsisten melalui mekanisme banding, dan transparansi yang meningkat berkontribusi pada kepastian hukum dengan meningkatkan prediktabilitas dan koherensi hasil penyelesaian sengketa.Di sisi lain, prediktabilitas ini mungkin membatasi fleksibilitas regulasi negara, karena interpretasi hukum yang lebih konsisten dapat membatasi rentang argumen yang tersedia untuk membenarkan kebijakan domestik.Dalam hal ini, ICS tidak menghilangkan ketegangan antara perlindungan investor dan otonomi regulasi, tetapi membangun ulang menjadi bentuk yang lebih institusionalisasi dan dapat diprediksi.Untuk Indonesia, kerangka IEU–CEPA menawarkan peluang strategis penting, terutama dalam hal menarik investasi langsung asing berkualitas tinggi, memperkuat integrasi dalam rantai nilai global, dan mempromosikan investasi di sektor-sektor baru seperti energi terbarukan dan pasokan kendaraan listrik.Namun, pengadopsian Sistem Pengadilan Investasi juga menimbulkan risiko potensial terkait kedaulatan regulasi, termasuk kemungkinan investor asing menantang kebijakan domestik di bidang seperti tata kelola sumber daya alam, perlindungan lingkungan, dan strategi pengembangan industri.Risiko ini menekankan pentingnya memperkuat kapasitas institusional, meningkatkan kesiapan hukum dalam manajemen sengketa investasi, dan memastikan koordinasi kebijakan yang efektif antar lembaga pemerintah.

Penelitian lanjutan dapat menggali dampak nyata dari Sistem Pengadilan Investasi (ICS) terhadap negara-negara berkembang, khususnya dalam konteks kebijakan lingkungan dan ketahanan ekonomi. Selain itu, studi tentang kapasitas institusional Indonesia dalam mengelola sengketa investasi di bawah kerangka ICS perlu dikembangkan, termasuk evaluasi efektivitas pelatihan hukum dan koordinasi antar lembaga pemerintah. Terakhir, penelitian dapat fokus pada analisis interaksi antara regulasi lingkungan Uni Eropa, seperti Peraturan Deforestasi, dan dampaknya terhadap ekspor Indonesia, terutama pada sektor pertanian kecil yang berperan sentral dalam ekspor nasional.

  1. The Constitutional Dilemmas of Terminating Intra-EU BITs | Central European Journal of Comparative Law.... journals.ceapublishing.hu/index.php/cejcl/article/view/147The Constitutional Dilemmas of Terminating Intra EU BITs Central European Journal of Comparative Law journals ceapublishing hu index php cejcl article view 147
  2. "Transparency, Accountability, and Influence in the International Inves" by Jarrod Wong and... doi.org/10.36642/mjil.46.1.transparencyTransparency Accountability and Influence in the International Inves by Jarrod Wong and doi 10 36642 mjil 46 1 transparency
  3. Design and analysis of hydroelectric generation using waterwheel | IEEE Conference Publication | IEEE... ieeexplore.ieee.org/document/8362443Design and analysis of hydroelectric generation using waterwheel IEEE Conference Publication IEEE ieeexplore ieee document 8362443
Read online
File size448.58 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test