JURNALEQUIVALENTJURNALEQUIVALENT

Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial TeknikEquivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah pengaturan pemberian hak tanggunagn secara elektronik bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah telah memenuhi asas kepastian hukum, mengetahui apakah Pejabat Pembuat Akta Tanah bertanggung jawab atas penyimpanan asli lembar kedua APHT setalah berlakunya pendaftaran HT-el dan mengetahui bagaimana konsep pengaturan kedepan mengenai pembuatan dan penyimpanan asli lembar kedua dalam pendaftaran HT-el. Metode penelitan yang digunakan yakni yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitan ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan analisis (analytical approach). Sumber bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer, sekunder dan non hukum. Pengaturan pemberian hak tanggungan secara elektronik berdasarkan ketentuan UUHT, PP Jabatan PPAT dan Permen ATR/BPN No. 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan HT-el dalam aturannya menunjukkan asas kepastian hukum yang mana dalan pertauran perundang-undangan tersebut PPAT memiliki peran penting dalam pemberian hak tanggungan baiks secara manual dan elektronik. Baik sebelum maupun sesudah berlakunya Permen ATR/BPN No. 5 Tahun 2020 PPAT dalam melaksanakan jabatannya bertangung jawab atas segala tugas yang dijalankannya. Akan tetapi setelah diundangkannya pengaturan terkait pelayanan HT-el PPAT memiliki tanggung jawab baru yakni dapat menyimpan asli lembar kedua APHT di kantornya sebagai warkah. UUHT dalam hirakie peraturan perundanga-undangan memiliki posisi tertinggi dibandingkan dengan Permen ATR/BPN. Maka dengan digunakananya asas lex superior derogat lex inferior dalam pemberian dan penyimpanan asli lembar kedua APHT berpedoman pada UUHT, sehingga Permen ATR/BPN No. 5 Tahun 2020 dapat dikesampingkan.

Pemberian Hak Tanggungan merupakan suatu perjanjian yang berisi jaminan atas pelunasan utang.Berdasarkan UUHT pemberian Hak Tanggungan yang berupa perjanjian dibuat dengan sebuat akta otentik yakni Akta Pemberian Hak Tanggungan atau biasa disebut APHT.Pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat APHT menurut UUHT, PP Pendaftaran Tanah dan PP Peraturan Jabatan PPAT diberikan kepada PPAT.UUHT dan segala aturan hukum yang mengatur terkait dengan Hak Tanggungan menyebutkan bahwa PPAT memiliki peran penting terhadap segala prosedur pendaftaran Hak Tanggungan.Pemberian Hak Tanggungan merupakan suatu perjanjian yang berisi jaminan atas pelunasan utang.Berdasarkan UUHT pemberian Hak Tanggungan yang berupa perjanjian dibuat dengan sebuat akta otentik yakni Akta Pemberian Hak Tanggungan atau biasa disebut APHT.Pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat APHT menurut UUHT, PP Pendaftaran Tanah dan PP Peraturan Jabatan PPAT diberikan kepada PPAT.UUHT dan segala aturan hukum yang mengatur terkait dengan Hak Tanggungan menyebutkan bahwa PPAT memiliki peran penting terhadap segala prosedur pendaftaran Hak Tanggungan.Sebelum terjadinya perubahan prosedur terhadap pendaftaran Hak Tanggungan yang saat ini menggunakan dasar hukum Permen ATR/BPN No.5 Tahun 2020 prosedur pendaftaran dilakukan secara manual dengan mengantarkan secara langsung APHT asli lembar kedua oleh PPAT kepada kantor pertanahan yang dalam hal ini menjalankan amanat dari ketentuan UUHT.5 Tahun 2020 pengiriman APHT asli lembar kedua cukup dilakukan dengan mengunggah dokumen melalui aplikasi mitra kerja Kementerian ATR/BPN.Pemberlakuan terhadap asli lembar ekdua APHT yang didaftakran bila berpedoman pada UUHT belum dapat diberlakukan karena ketentuan UUHT masih diberlakukan serta ketentuan peraturan menteri masoh butuh pelimpahan wewenang dari peraturan yang lebih tinggi yakni UUHT.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan, yaitu pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai implikasi hukum dari penyimpanan asli lembar kedua APHT di kantor PPAT terhadap hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah dengan hak tanggungan, khususnya dalam hal sengketa atau klaim hukum. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model sistem HT-el yang lebih terintegrasi dan aman, dengan mempertimbangkan aspek keamanan data, otentikasi digital, dan perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan atau pemalsuan dokumen elektronik. Ketiga, perlu dilakukan studi komparatif antara regulasi HT-el di Indonesia dengan negara lain yang telah lebih lama menerapkan sistem serupa, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan tantangan yang dihadapi, sehingga dapat menjadi referensi dalam penyempurnaan regulasi dan implementasi HT-el di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan sistem HT-el dapat memberikan kemudahan dan efisiensi dalam proses pendaftaran hak tanggungan, sekaligus menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak yang berkepentingan.

Read online
File size282.56 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test