JURNALEQUIVALENTJURNALEQUIVALENT

Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial TeknikEquivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik

Permasalahan dan tujuan penelitian yang diambil antara lain mengkaji dan menganalisa akta pembiayaan murabahah pada bank syariah sesuai dengan prinsip kemanfaatan, mengkaji dan mengalisa pelaksanaan system akad murabahah berdasarkan prinsip kemanfaatan bank syariah dan mengkaji dan menganalisisa pengaturan kedepan prinsip kemanfaatan akta pembiayaan murabahah pada bank syariah. Metode penelitan yang digunakan yakni yuridis normatif (legal research) sering juga disebut sebagai pendekatan kepustakaan (doktrin). Pendekatan kepustakaan juga berarti dengan mempelajari buku-buku, jurnal-jurnal, dan dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan penelitian ini. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitan ini yaitu pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menyimpulkan Pertama, bahwa murabahah adalah salah satu produk yang dikembangkan oleh Bank Syariah. Dalam perbankan syariah, produk ini diartikan sebagai akad jual beli antara bank selaku penyedia barang dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang. Dari transaksi tersebut bank mendapat keuntungan. Kedua, Pelaksanaan pada lembaga keuangan syariah bank dan non bank dalam mengajukan pembiayaan murabahah, calon nasabah terlebih dahulu memenuhi persyaratan dan mengisi formulir yang telah disediakan bank, analisi akan menganalisi nasabah hingga disetujui oleh penyedia pembiayaan dan kepala pemimpin cabang. Ketiga, Bahwa Pengaturan konsep kedepan prinsip kemanfaatan akta pembiayaan murabahah pada bank syariah adalah pada sistem bagi hasilnya, sehingga tidak salah masyarakat menyebut bank syariah dengan bank bagi hasil, akan tetapi pada tidak didominasi dengan pembiayaan mudharabah dengan konsep bagi hasilnya, akan tetapi lebih didominasi oelh pembiayaan murabahah.

Pembiayaan murabahah pada bank syariah sesuai dengan prinsip kemanfaatan.Bahwa murabahah adalah salah satu produk yang dikembangkan oleh Bank Syariah.Produk ini didasarkan pada prinsip jual beli yang dalam istilah fiqh Islam disebut dengan al-murabahah sebagaimanan diidefinisikan oleh ulama fiqh adalah menjual barang dengan harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak.Pelaksanaan sistem akad murabahah berdasarkan prinsip kemanfaatan dilaksanakan sesuai dengan prosedur perbankan syariah.Pelaksanaan pada lembaga keuangan syariah bank dan non bank dalam mengajukan pembiayaan murabahah, calon nasabah terlebih dahuu memenuhi persyaratan dan mengisi formulir yang telah disediakan bank, analisi akan menganalisi nasabah hingga disetujui oelh penyedia pembiayaan dan kepala pemimpin cabang. . 3.Bahwa Pengaturan konsep kedepan prinsip kemanfaatan akta pembiayaan murabahah pada bank syariah adalah pada sistem bagi hasilnya, sehingga tidak salah masyarakat menyebut bank syariah dengan bank bagi hasil, akan tetapi pada kenyataan pembiayaan diperbankan syariah tidak didominasi dengan pembiayaan mudharabah dengan konsep bagi hasilnya, akan tetapi lebih didominasi oelh pembiayaan murabahah.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan model pembiayaan hybrid yang menggabungkan prinsip murabahah dan mudharabah untuk meningkatkan keadilan dalam distribusi keuntungan. Selain itu, perlu dilakukan studi tentang transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembiayaan murabahah untuk memastikan perlindungan hak nasabah. Terakhir, penelitian dapat mengeksplorasi dampak jangka panjang dari penggunaan prinsip kemanfaatan pada pertumbuhan ekonomi masyarakat yang menggunakan layanan perbankan syariah.

Read online
File size279.88 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test