DEWANSENGKETADEWANSENGKETA

JURNAL MEDIASI INDONESIAJURNAL MEDIASI INDONESIA

Mediasi merupakan bentuk alternatif penyelesaian sengketa di mana para pihak yang bersengketa sepakat untuk menghadirkan pihak ketiga yang independen sebagai mediator. Mediasi menjadi alternatif di luar pengadilan karena penyelesaian perkara melalui pengadilan dianggap lambat, membuang waktu, mahal, dan berbelit-belit. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan mengubah mekanisme penyelesaian sengketa keolahragaan, khususnya sepakbola, yang kini mengacu pada Statuta FIFA dan PSSI. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif konseptual dan menemukan bahwa penyelesaian sengketa upah pemain sepakbola profesional pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 menganut paradigma berbeda dibandingkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005. Pemerintah Indonesia telah mengakomodir Lex Sportiva secara utuh, dan mediasi menjadi ujung tombak penyelesaian sengketa olahraga.

Penyelesaian sengketa upah pemain sepakbola profesional setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan memiliki pendekatan yang berbeda dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.Pemerintah Indonesia telah mengakomodir Lex Sportiva secara menyeluruh, yang menekankan pentingnya aturan khusus dalam olahraga.Mekanisme penyelesaian sengketa dimulai dengan upaya musyawarah dan mufakat melalui NDRC, dan jika tidak tercapai, para pihak dapat memilih mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai efektivitas NDRC dalam menyelesaikan sengketa upah pemain sepakbola profesional, termasuk analisis terhadap tingkat kepuasan para pihak yang terlibat. Kedua, studi komparatif dapat dilakukan untuk membandingkan mekanisme penyelesaian sengketa olahraga di Indonesia dengan negara-negara lain yang telah menerapkan Lex Sportiva secara komprehensif, guna mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadopsi. Ketiga, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengeksplorasi peran mediasi dalam menyelesaikan sengketa non-finansial dalam olahraga, seperti sengketa terkait doping, transfer pemain, atau pelanggaran kode etik, dengan mempertimbangkan karakteristik unik dari masing-masing jenis sengketa. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan sistem penyelesaian sengketa olahraga yang lebih adil, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan para pemangku kepentingan.

Read online
File size137.12 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test