STAI MASSTAI MAS

JIPSKi: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Studi KeislamanJIPSKi: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Studi Keislaman

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perdebatan makna al-qawa>mah di kalangan mufassir yang menjadikan sebagai dalih kemutlakan kepemimpinan laki-laki atas perempuan. Dengan demikian pandangan tersebut telah melegitimasi peran perempuan sebagai pemimpin. Dalam hal ini Muhammad Abduh berpandanganan bahwa kepemimpinan tidak mutlak bagi laki-laki karena fadhl (kemampuan mencari nafkah) juga dapat dilakukan oleh perempuan. Oleh karenanya, fokus kajian pada penelitian ini terletak pada konsep al-qawa>mah menurut Muhammad Abduh dalam QS. an-Nisa[4]: 34. Adapun metode yang penulis gunakan adalah metode deskriptif-analitik dengan pendekatan historis-sosiologis. Berdasarkan hasil analisis kemudian diperoleh kesimpulan bahwa Muhammad Abduh memaknai lafal al-qawa>mah tidaklah mutlak bagi laki-laki, karena bentuk kepemimpinan laki-laki atas perempuan yang dimaksud adalah kepemimpinan yang bersifat demokratis, yakni kepemimpinan yang memberikan kebebesan bagi yang dipimpin untuk berbuat sesuai dengan kehendaknya dan bukan kepemimpinan yang sifatnya dipaksa.

Pada dasarnya penafsiran Muhammad Abduh terkait konsep al- qawāmah yang terdapat dalam QS.34, sejalan dengan penafsiran para mufassir klasik dan modern lainnya.Akan tetapi disini Abduh menambahkan bahwa bentuk kepemimpinan yang dimaksud dalam ayat ini adalah kepemimpinan yang bersifat demokratis dan setara, kepemimpinan yang memberikan kebebasan bagi yang dipimpin untuk bertindak sesuai dengan aspirasi dan kehendaknya sendiri, karena tugas pemimpin hanyalah mengarahkan bukan memaksa.Oleh karena itu, Abduh menempatkan posisi laki-laki sebagai pemimpin bagi perempuan tidak dapat diartikan bahwa derajat perempuan berada di bawah laki-laki.Akan tetapi hal ini menunjukkan suatu bentuk kerjasama atau patner antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga.Lebih lanjut lagi Muhammad Abduh menolak kemutlakan kepemimpianan laki-laki.Hal ini terlihat dimana Muhammad Abduh menolak frase (dan apa yang telah mereka nafkahkan dari hartanya) sebagai indikator kemutlakan kepemimpinan laki-laki dalam keluarga.Alasannya, karena ayat ini tidak menggunakan kata bimā faddalahum alaihinna atau bitafdiihim alahinna yang lebih tegas menunjuk kelebihan laki-laki atas perempuan, tetapi ayat tersebut menggunakan bimā faddalallahu baduhum ala badin (oleh karena Allah telah memberikan kelebihan di antara mereka diatas sebagian yang lain).Hal ini berarti tidak mutlak dan tidak selamanya laki-laki memiliki kelebihan.

Saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan dari artikel ini adalah: . 1. Menjelajahi lebih lanjut implikasi sosial dan budaya dari konsep al-qawa>mah dalam tafsir Al-Manar karya Muhammad Abduh, terutama dalam konteks modern dan kontemporer. . 2. Menganalisis bagaimana tafsir ini mempengaruhi persepsi dan praktik kepemimpinan perempuan dalam keluarga dan masyarakat, serta dampaknya terhadap kesetaraan gender. . 3. Mengkaji pengaruh tafsir ini terhadap pemahaman dan penerapan hukum Islam terkait kepemimpinan dan peran perempuan dalam berbagai bidang, termasuk dalam ranah publik dan politik.

Read online
File size384.43 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test