UIN ANTASARIUIN ANTASARI

Syariah: Jurnal Hukum dan PemikiranSyariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran

Industri pariwisata halal di Indonesia memiliki potensi pasar yang besar, dan untuk memastikan keberlanjutan serta perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha, regulasi yang kuat dan berbasis hukum sangat diperlukan. Prinsip konstitusionalisme dan Rechtsstaat (negara hukum) memainkan peran yang krusial dalam menciptakan kepastian hukum dan keadilan dalam sektor pariwisata halal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kedua prinsip tersebut dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pariwisata Halal, serta Pergub Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka dan wawancara dengan berbagai stakeholder, penelitian ini menemukan bahwa penerapan prinsip konstitusionalisme dan Rechtsstaat memberikan landasan hukum yang kokoh, yang tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga mendukung pertumbuhan industri pariwisata halal. Data terbaru menunjukkan bahwa pada tahun 2024, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah produk halal terbanyak, yakni 694.684 produk halal, yang menjadi bukti bahwa regulasi yang kuat memainkan peran penting dalam pengembangan ekonomi halal. Temuan ini menegaskan bahwa dengan regulasi yang jelas dan didasarkan pada hukum yang kuat, Indonesia, khususnya Provinsi Jawa Barat, dapat memperkuat daya saing di pasar pariwisata halal global, sambil tetap konsisten dengan nilai-nilai konstitusional. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan kebijakan pariwisata halal yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Studi ini mengonfirmasi bahwa prinsip konstitusionalisme dan Rechtsstaat sangat penting dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum, serta menciptakan fondasi yang kuat untuk pertumbuhan industri pariwisata halal di Indonesia.Penerapan prinsip-prinsip ini dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2022 telah menyediakan kerangka hukum yang stabil, yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku bisnis dan konsumen.Bukti lapangan menunjukkan dampak positif dari regulasi ini pada sektor pariwisata halal, dengan Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah produk halal terbanyak pada tahun 2024, yaitu 694.684 produk halal, yang menunjukkan kesuksesan kebijakan ini dalam meningkatkan daya saing Indonesia di pasar pariwisata halal global.Selain itu, kerangka hukum ini telah memperkuat hak-hak konsumen dan mendukung pertumbuhan bisnis pariwisata halal dengan memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.Namun, penelitian ini juga mengakui adanya keterbatasan, terutama dalam cakupan geografis, karena fokus utamanya adalah di wilayah Jawa Barat.Penelitian masa depan dapat memperluas cakupan ke provinsi lain untuk menilai penerapan dan dampak yang lebih luas dari regulasi ini di seluruh Indonesia.Selain itu, diperlukan lebih banyak eksplorasi tentang dinamika usaha kecil dan menengah (UKM) dalam sektor pariwisata halal, karena mereka menghadapi tantangan khusus dalam mematuhi regulasi ini.

Berdasarkan temuan penelitian ini, kami merekomendasikan pembentukan tim tugas khusus untuk pariwisata halal. Tim tugas ini harus mencakup perwakilan dari akademisi, asosiasi industri, dan lembaga pemerintah untuk memastikan pengawasan yang terkoordinasi dan mendorong inovasi berkelanjutan dalam sektor pariwisata halal. Selain itu, perlu ada program pelatihan dan bimbingan yang lebih terarah untuk UKM untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan mereka terhadap regulasi. Dengan menerapkan rekomendasi ini, kebijakan masa depan dapat lebih selaras dengan kebutuhan industri pariwisata halal yang berkembang, menciptakan lingkungan yang berkelanjutan dan kompetitif yang menguntungkan semua pihak, sambil tetap mematuhi prinsip-prinsip konstitusional dan hukum.

  1. Contemporary Legal Problems of Sharia Insurance Regulation in Indonesia | Journal of Law and Sustainable... ojs.journalsdg.org/jlss/article/view/3147Contemporary Legal Problems of Sharia Insurance Regulation in Indonesia Journal of Law and Sustainable ojs journalsdg jlss article view 3147
  2. Halal Certification of the Indonesian Ulema Council on Electronic and Non-Consumer Products from the... doi.org/10.24260/jil.v1i2.45Halal Certification of the Indonesian Ulema Council on Electronic and Non Consumer Products from the doi 10 24260 jil v1i2 45
  3. Halal tourism regulations in Indonesia: trends and dynamics in the digital era | Santoso | Ijtihad :... doi.org/10.18326/ijtihad.v22i1.73-94Halal tourism regulations in Indonesia trends and dynamics in the digital era Santoso Ijtihad doi 10 18326 ijtihad v22i1 73 94
  4. Legal Foundations for Inclusive Halal Tourism in West Java: Between Constitutional Principles and Practical... doi.org/10.18592/sjhp.v24i2.15513Legal Foundations for Inclusive Halal Tourism in West Java Between Constitutional Principles and Practical doi 10 18592 sjhp v24i2 15513
Read online
File size990.36 KB
Pages27
DMCAReport

Related /

ads-block-test