ALSHOBARALSHOBAR

Lex Sharia Pacta Sunt Servanda: Jurnal Hukum Islam dan KebijakanLex Sharia Pacta Sunt Servanda: Jurnal Hukum Islam dan Kebijakan

Perkembangan teknologi digital membawa dampak signifikan terhadap tata kelola kelembagaan militer di Indonesia. Transformasi digital yang dilakukan oleh militer, seperti digitalisasi sistem komando, logistik, hingga operasi pertahanan siber, menuntut adanya kerangka hukum yang mampu menjamin transparansi dan akuntabilitas kelembagaan. Namun, hukum militer di Indonesia masih lebih berfokus pada aspek peradilan militer dan disiplin prajurit, sehingga pengaturan mengenai digitalisasi dan akuntabilitas kelembagaan belum sepenuhnya memadai. Artikel ini membahas persoalan tersebut dengan menggunakan Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman dan Teori Hukum Progresif Satjipto Rahardjo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan statutory approach terhadap regulasi yang relevan dan conceptual approach terhadap teori hukum dan doktrin akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi digital di lingkungan militer berpotensi meningkatkan efisiensi dan efektivitas kelembagaan, tetapi juga menimbulkan risiko terkait keamanan data, kerahasiaan negara, serta potensi penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum militer yang mengintegrasikan prinsip-prinsip akuntabilitas, supremasi sipil, dan keterbukaan informasi, tanpa mengabaikan aspek kerahasiaan strategis yang melekat pada lembaga militer.

Transformasi digital membawa implikasi signifikan bagi hukum militer dan kelembagaan militer di Indonesia.Hukum militer yang ada masih belum memadai dalam mengantisipasi bentuk kejahatan dan operasi berbasis teknologi.Selain itu, akuntabilitas kelembagaan militer dalam penggunaan teknologi digital harus diperkuat agar tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis.Ke depan, pembaruan regulasi diperlukan untuk mengakomodasi isu-isu digital seperti keamanan siber, perlindungan data, dan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan dalam operasi militer.Reformasi hukum ini harus disertai dengan mekanisme pengawasan sipil yang efektif serta pembinaan kultur hukum digital di lingkungan militer.Dengan demikian, modernisasi pertahanan dapat berjalan selaras dengan prinsip konstitusionalisme, supremasi sipil, dan akuntabilitas publik, sehingga militer Indonesia tetap profesional, modern, dan tunduk pada supremasi hukum.

Untuk meningkatkan akuntabilitas kelembagaan militer dalam era digital, perlu dilakukan reformasi hukum militer yang mengintegrasikan prinsip-prinsip akuntabilitas, supremasi sipil, dan keterbukaan informasi. Reformasi ini harus disertai dengan mekanisme pengawasan sipil yang efektif, serta pembinaan kultur hukum digital di lingkungan militer. Selain itu, penting untuk membentuk lembaga pengawasan independen yang bekerja sama dengan otoritas sipil untuk mengawasi transformasi digital militer. Pendidikan hukum militer bagi prajurit juga perlu diarahkan pada kesadaran hukum digital, HAM, dan demokrasi. Militer harus membuka ruang transparansi yang proporsional kepada publik terkait penggunaan anggaran dan teknologi digital, tanpa mengurangi kerahasiaan strategis negara.

Read online
File size289.58 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test