UNINDRAUNINDRA

JABE (Journal of Applied Business and Economic)JABE (Journal of Applied Business and Economic)

Penerimaan pajak di Indonesia menyumbang 70% terhadap penerimaan negara. PPN merupakan penyumbang terbesar penerimaan pajak di Indonesia setelah PPh Non Migas. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, khususnya pada kluster PPN yang mengatur kenaikan tarif PPN. PKP diharapkan dapat membayar, dan melaporkan pajak terutangnya dengan benar. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan Kuantitatif. Data penelitian ini diperoleh melalui observasi, dokumentasi. Fokus penelitian ini adalah ingin mengetahui penerapan perhitungan PPN, pencatatan PPN Keluaran dan PPN Masukan, perhitungan masa PPN dan pelaporan masa PPN dengan menggunakan data PPN pada bulan Desember 2022. Hasil penelitian bahwa perhitungan dan pelaporan PPN Perusahaan telah sesuai dengan Undang Undang nomor 7 Tahun 2021 dengan menggunakan sistem administrasi e-Faktur. Dalam transaksi PT. XYZ terdapat transaksi yang terutang PPN, transaksi kepada Bendaharawan Pemerintah, Impor barang yang mendapat fasilitas dibebaskan. PT. XYZ menerapkan perhitungan PPN menggunakan tarif terbaru, sehingga diketahui bahwa pajak yang harus dibayar dan dilapor yaitu sebesar Rp 3.656.756. Penelitian ini juga menyimpulkan bahwa PT. XYZ dalam menerapkan PPN telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021. Pemilik PT. XYZ menyampaikan terdapat kenaikan harga barang imbas kenaikan tarif PPN. Pemerintah dapat menimbang perlakuan terdahap pengusaha kecil atas pengenaan PPN.

Setelah dilaksanakan analisa pembahasan maka ditarik kesimpulan sebagai berikut.Perhitungan masa PPN yang dilakukan perusahaan PT.XYZ masa Desember 2022 berdasarkan transaksi terdapat Pajak yang terutang, transaksi impor barang yang mendapat fasilitas (dibebaskan), serta terdapat transaksi kepada bendaharawan Pemerintah yang tidak dipungut Pajak sehingga menggunakan kode faktur 02.243, sehingga diketahui jumlah PPN terutang sebesar 3.XYZ masih tergolong UMKM, sehingga terdapat kekhawatiran akan terdapat penurunan penjualan setelah kenaiakan tarif yang juga menaikkan harga jual barang.Pemerintah dapat menimbang perlakuan terdahap pengusaha kecil atas pengenaan PPN.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian selanjutnya dapat meneliti lebih dalam mengenai dampak kenaikan tarif PPN terhadap perilaku konsumen, khususnya pada UMKM. Hal ini penting untuk memahami bagaimana kenaikan tarif PPN mempengaruhi daya beli masyarakat dan strategi pemasaran yang efektif bagi UMKM. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis efektivitas sistem administrasi e-Faktur dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kemudahan penggunaan, pelatihan, dan dukungan teknis. Ketiga, penelitian dapat mengkaji lebih lanjut mengenai perlakuan khusus bagi UMKM dalam penerapan PPN, seperti pemberian insentif atau fasilitas tertentu untuk mengurangi beban pajak dan mendorong pertumbuhan usaha.

  1. Pengaruh PPN (Pajak Pertambahan Nilai) terhadap Pendapatan Nasional | Yani | Eksis: Jurnal Ilmiah Ekonomi... eksis.unbari.ac.id/index.php/EKSIS/article/view/424Pengaruh PPN Pajak Pertambahan Nilai terhadap Pendapatan Nasional Yani Eksis Jurnal Ilmiah Ekonomi eksis unbari ac index php EKSIS article view 424
  2. Implementasi Kebijakan Keterbukaan Akses Data Perbankan Dalam Meningkatkan Tax Compliance Di Indonesia... doi.org/10.24853/jago.1.2.89-103Implementasi Kebijakan Keterbukaan Akses Data Perbankan Dalam Meningkatkan Tax Compliance Di Indonesia doi 10 24853 jago 1 2 89 103
  3. ANALISIS DAMPAK KENAIKAN TARIF PPN 11% TERHADAP PENJUALAN PT. SOKENKO MAJU JAYA | Postgraduate Management... ojs3.lppm-uis.org/index.php/PMJ/article/view/883ANALISIS DAMPAK KENAIKAN TARIF PPN 11 TERHADAP PENJUALAN PT SOKENKO MAJU JAYA Postgraduate Management ojs3 lppm uis index php PMJ article view 883
Read online
File size501.52 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test