UNINDRAUNINDRA

JABE (Journal of Applied Business and Economic)JABE (Journal of Applied Business and Economic)

UKM berperan besar bagi perekonomian Indonesia yang mana berkontribusi terhadap 61,97% PDB pada tahun 2020. Karyawan merupakan aset terpenting bagi sebuah perusahaan sehingga perusahaan hendaknya memberikan kompensasi yang layak. Hal ini juga berlaku bagi UKM sektor perdagangan. Maka dari itu, diperlukan evaluasi pada sistem kompensasi UKM berdasarkan compensable factors. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi sistem kompensasi terhadap UMP dan UMK, menganalisis job qualifications yang dibutuhkan pada setiap jabatan, dan menganalisis compensable factors pada UKM sektor perdagangan. Metode penelitian menggunakan analisis deskriptif melalui pendekatan Hay Method dengan sampel berjumlah enam UKM yang berasal dari Bogor, Depok, Lampung, Bali, dan Lombok. Sumber data sekunder diperoleh dari hasil penelitian survei gaji karyawan dan studi pustaka. Hasil menunjukkan bahwa masih banyak UKM yang belum menetapkan sistem kompensasi sesuai UMP dan UMK. Job qualifications tertinggi terdapat pada jabatan manajer, sedangkan job qualifications terendah terdapat pada jabatan staf. Sementara itu, terdapat sepuluh compensable factors yang paling sering digunakan dalam penentuan besaran kompensasi karyawan UKM sektor perdagangan di antaranya yaitu pendidikan, pengalaman, orientasi pelayanan pelanggan, usaha fisik, tanggung jawab, komunikasi, analisis dan pemecahan masalah, perencanaan/koordinasi, kebebasan bertindak, serta kondisi kerja. Dengan begitu diharapkan sepuluh compensable factors tersebut dapat digunakan sebagai acuan dalam menetapkan sistem kompensasi yang tepat bagi UKM sektor perdagangan di Indonesia.

Beberapa kesimpulan yang diperoleh berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang telah dilakukan di antaranya yaitu.Masih terdapat banyak UKM yang belum menerapkan sistem penggajian berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK).Hal tersebut tercermin pada persentase UKM yang belum memenuhi UMK sebesar 66,67% yang berlokasi di Bogor, Bandar Lampung, dan Depok, serta persentase UKM yang belum memenuhi UMP dan UMK sebesar 16,67% yang berlokasi di Lombok.Sedangkan UKM yang telah memenuhi UMP dan UMK hanya 16,67% yang berlokasi di Bali.Penentuan job qualifications didasarkan pada compensable factors dan diperoleh bahwa jabatan pekerjaan yang memiliki job qualifications tertinggi yaitu pada jabatan pekerjaan seorang manajer.sedangkan jabatan pekerjaan yang memiliki job qualification terendah yaitu pada jabatan pekerjaan seorang staf.Penentuan compensable factors pada sistem kompensasi di UKM sektor perdagangan di Indonesia menggunakan pendekatan Hay Method yang sering digunakan dalam mengevaluasi kinerja karyawan berdasarkan tiga kriteria yakni knowledge (know-how), problem solving dan accountability sehingga dihasilkan sepuluh compensable factors yang paling sering digunakan pada UKM yaitu faktor pendidikan, pengalaman, orientasi pelayanan pelanggan, usaha fisik, tanggung jawab, komunikasi, analisis dan pemecahan masalah, perencanaan/koordinasi, kebebasan bertindak, serta kondisi kerja.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, berikut adalah beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai pengaruh sistem kompensasi yang adil dan kompetitif terhadap motivasi kerja dan retensi karyawan di UKM sektor perdagangan, dengan fokus pada bagaimana faktor-faktor seperti pelatihan dan pengembangan dapat meningkatkan kepuasan kerja dan loyalitas karyawan. Kedua, penelitian dapat mengkaji efektivitas penerapan berbagai model evaluasi kinerja, seperti metode Balanced Scorecard, dalam mengukur kinerja karyawan UKM dan mengaitkannya dengan sistem kompensasi yang diterapkan. Ketiga, penting untuk meneliti bagaimana UKM dapat mengadopsi teknologi digital, seperti sistem informasi manajemen (SIM), untuk mengelola data karyawan, menghitung kompensasi secara otomatis, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan UKM dapat membangun sistem kompensasi yang tidak hanya adil dan kompetitif, tetapi juga mampu meningkatkan kinerja karyawan, mengurangi turnover, dan berkontribusi pada pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. Penelitian ini juga dapat memberikan wawasan bagi pembuat kebijakan untuk merumuskan regulasi yang mendukung pengembangan sistem kompensasi yang efektif di UKM, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan produktivitas sektor ini.

Read online
File size329.94 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test