UMDUMD

Jurnal Ilmiah Raad KerthaJurnal Ilmiah Raad Kertha

Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk memperoleh kajian dan pemahaman komprehensif terhadap kepastian hukum pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, baik pengakuan maupun perlindungannya dalam hukum nasional maupun hukum internasional yang berfokus sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual. Metode penulisan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Hasil dan simpulan menunjukkan bahwa dimensi hak kekayaan intelektual atas pengetahuan tradisional merujuk pada karya teknologi lokal dan pribumi, sedangkan ekspresi budaya tradisional berkaitan dengan karya tradisional dalam bidang musik, tari, sastra atau cerita, ritual, lencana, seni, kerajinan tangan, bentuk ukiran, bentuk arsitektur, dan sebagainya. Jaminan kepastian hukum atas pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional diakui secara implisit dan eksplisit dalam hukum internasional dan nasional. Ius constitutum Indonesia merujuk pada perspektif hukum Hak Cipta, Hukum Paten, Hukum Merek, UUPK, dan Permenkumham tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal. Ditemukan adanya ketidaksempurnaan pengaturan terkait jaminan hak atas subjek hukum komunal dari pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual yang perlu dilindungi.

Dimensi hak kekayaan intelektual atas pengetahuan tradisional merujuk pada karya teknologi lokal dan pribumi, sedangkan ekspresi budaya tradisional berkaitan dengan karya tradisional dalam bidang musik, tari, sastra, ritual, seni, dan kerajinan.Jaminan kepastian hukum atas pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional diakui secara implisit maupun eksplisit dalam hukum nasional dan internasional.Namun, pengaturan terkait hak subjek hukum komunal masih tidak merata dan perlu dikodifikasi secara khusus untuk meminimalkan tumpang tindih peraturan serta memperkuat perlindungan hukum.

Pertama, perlu dilakukan penelitian untuk merancang rancangan undang-undang khusus tentang perlindungan hukum atas pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual, yang mengintegrasikan ketentuan dari berbagai peraturan sektoral yang selama ini tumpang tindih. Kedua, penting untuk mengeksplorasi model sistem pengakuan dan pendaftaran komunal yang partisipatif, di mana masyarakat adat dan komunitas lokal terlibat langsung dalam proses inventarisasi dan perlindungan karya budaya mereka. Ketiga, diperlukan studi lebih lanjut mengenai mekanisme penyelesaian sengketa hukum yang spesifik dan efektif bagi masyarakat komunal, termasuk pendekatan hukum adat dan restoratif, agar hak mereka dapat ditegakkan secara adil dan cepat. Penelitian-penelitian ini penting untuk memperkuat dasar hukum yang jelas, memperluas partisipasi masyarakat, serta menciptakan sistem perlindungan yang responsif terhadap kebutuhan komunal. Tanpa payung hukum yang terpadu, peluang eksploitasi oleh pihak luar tetap terbuka lebar. Oleh karena itu, pembenahan sistem hukum harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi peraturan tetapi juga dari pendekatan pelaksanaan dan penegakannya. Dengan demikian, perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. Pelibatan masyarakat dalam proses hukum juga mendorong rasa kepemilikan dan kesadaran hukum. Penelitian lanjutan harus mengutamakan aspek keadilan, keberlanjutan, dan penghormatan terhadap identitas budaya. Solusi hukum yang dihasilkan harus realistis, mudah diakses, dan sesuai dengan konteks lokal. Hal ini akan mendukung pemberdayaan komunitas sekaligus menjaga warisan budaya bangsa untuk generasi mendatang.

Read online
File size254.83 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test