UNISSULAUNISSULA

Jurnal Ilmiah Sultan AgungJurnal Ilmiah Sultan Agung

Latar belakang penelitian didasarkan pada maraknya kasus penipuan investasi bodong yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, seperti kasus CV. Nur Asrof Sejahtera yang melibatkan sekitar 3.700 korban dengan kerugian mencapai 116 miliar rupiah. Permasalahan utama meliputi bentuk perlindungan hukum, hambatan dalam implementasinya, dan upaya penyelesaiannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui penelitian kepustakaan, serta data primer dari wawancara dengan penyidik, penuntut umum, hakim, pelaku, dan korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum secara preventif dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui sosialisasi dan edukasi, meskipun belum merata hingga ke pedesaan. Secara represif, aparat penegak hukum menindak pelaku dengan pidana penjara, namun perlindungan terhadap korban seperti restitusi dan kompensasi belum optimal. Permasalahan utama adalah kurangnya perhatian pada hak korban, seperti pengembalian rugi atau permohonan restitusi. Kesimpulan penelitian adalah perlindungan hukum terhadap korban perlu ditingkatkan melalui harmonisasi antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Saran yang diajukan meliputi perluasan sosialisasi OJK, penerapan hukum progresif oleh hakim untuk memprioritaskan hak korban, serta penguatan regulasi perlindungan korban dalam sistem peradilan pidana.

Perlindungan hukum terhadap korban penipuan investasi bodong belum berjalan optimal karena adanya disparitas antara implementasi perlindungan preventif dan represif.Perlindungan hukum yang bersifat abstrak mengakibatkan kepentingan korban terabaikan, karena aparat penegak hukum lebih mementingkan penjatuhan sanksi pidana.Upaya mengatasi permasalahan ini membutuhkan perluasan sosialisasi OJK, penerapan hukum progresif oleh hakim untuk memprioritaskan hak korban, dan penguatan regulasi perlindungan korban dalam sistem peradilan pidana.

Berdasarkan temuan penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai efektivitas sosialisasi OJK dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko investasi ilegal, khususnya di daerah pedesaan. Penelitian ini dapat menggunakan metode kuantitatif untuk mengukur tingkat pemahaman masyarakat sebelum dan sesudah sosialisasi. Kedua, penting untuk mengkaji lebih lanjut penerapan hukum progresif oleh hakim dalam kasus penipuan investasi bodong, termasuk faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan hakim dalam memberikan ganti rugi kepada korban. Penelitian ini dapat menggunakan pendekatan studi kasus dengan menganalisis putusan pengadilan yang relevan. Ketiga, penelitian perlu dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas regulasi perlindungan korban dalam sistem peradilan pidana, termasuk identifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi korban dalam mengakses hak-haknya. Penelitian ini dapat menggunakan metode kualitatif dengan melakukan wawancara mendalam dengan korban, aparat penegak hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya. Dengan demikian, penelitian-penelitian lanjutan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya meningkatkan perlindungan hukum terhadap korban penipuan investasi ilegal dan mewujudkan keadilan substantif bagi masyarakat.

Read online
File size64.32 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test